RADARBANDUNG.id- Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi trading binary option Binomo memastikan akan kooperatif menjalani proses hukum yang berlangsung.
Hal tersebut disampaikannya saat hadir dalam konferensi pers kasus yang menjeratnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3). “Sebagai pria yang bertanggung jawab, tentunya saya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada,” kata Indra Kenz.
Indra Kenz kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perbuatannya. Pria 26 tahun itu menyayangkan atas apa yang terjadi. Ia mengaku tidak memiliki niatan untuk merugikan orang lain.
“Izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya pengenal dunia trading,” ucap Indra Kenz.
Saat ditampilkan di depan awak media, Indra Kenz mengaku tidak pernah ada niatan untuk menipu masyarakat dengan cara melakukan investasi lewat platform Binomo.
“Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain ataupun sampai menipu,” imbuhnya.
Crazy rich asal Medan ini menegaskan dirinya tidak pernah dididik oleh kedua orang tuanya untuk merugikan orang lain dengan cara menipu. “Karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu,” tegasnya.
Indra Kenz menjelaskan pada 2018 dirinya mengetahui platform Binomo binary option dari iklan. Kemudian tertarik untuk mengikuti dan berhasil meraup uang banyak. Sehingga akhirnya membuat konten-konten YouTube.
“Kemudian pada 2019 saya membuat konten di YouTube sampai saya dikenal sampai sekarang,” ungkapnya.
Namun demikian, pria berkacamata ini berharap masyarakat Indonesia bisa mengambil pelajaran dari kasusnya tersebut. “Saya berharap masyarakat Indonesia bisa belajar dalam kejadian kali ini untuk memilih investasi. Banyak yang ilegal maupun legal karena semua investasi memiliki risiko,” tutur Indra Kenz.