RADARBANDUNG.id- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan vonis bebas terhadap 2 terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, dalam kasus unlawful killing penembakan Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumendana mengatakan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengajukan kasasi atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“JPU pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (25/3).
Menurut Ketut, upaya kasasi tersebut karena jaksa menilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian.
“Sehingga membuat kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair tersebut dikarenakan pembelaan terpaksa (noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer excess),” katanya.
Ketut menuturkan, jaksa menilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memercayai cerita kebohongan dan karangan terdakwa, Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
“Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengambil keputusan didasarkan pada rangkaian kebohongan atau cerita karangan yang dilakukan para terdakwa yang tidak didasarkan atas keyakinan hakim itu sendiri dan alat bukti,” ungkapnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan memvonis bebas terhadap dua terdakwa kasus unlawful killing penembakan mantan Laskar FPI, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.