News

Pemerintah Buka Sayembara Desain Gedung IKN, Hadiahnya Rp3,4 Miliar

Radar Bandung - 27/03/2022, 20:39 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Proyek pembangunan jalan lingkar luar di Desa Bumi Harapan, Sepaku, Penajam Paser Utara (18/1). Jalan ini untuk lalu lintas pengangkutan material dari pelabuhan di kawasan Teluk Balikpapan ke zona inti IKN. (FUAD MUHAMMAD/KALTIM POST)

RADARBANDUNG.id- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi mengumumkan sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk Kompleks Istana Wakil Presiden, Perkantoran Legislatif, Perkantoran Yudikatif serta Peribadatan.

IKN akan dibangun secara bertahap hingga tahun 2045 dengan mengusung konsep Future Smart Forest City of Indonesia sehingga tetap memperhatikan aspek lingkungan.

Pada tahap awal tahun 2022-2024, pembangunan yang akan mulai dikerjakan di prioritaskan pada zona 1A-1 dan 1A-2 dari Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang seluas 6.671 hektare.

Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti mengatakan pembangunan mengusung model kota masa depan berbasis hutan dan kepulauan sebagai simbol transformasi dan kemajuan peradaban bangsa Indonesia. Hal ini didukung tiga pilar, yakni mencerminkan identitas bangsa, menjamin keberlanjutan sosial ekonomi dan lingkungan serta kota modern,cerdas berstandar internasional.

“Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di Ibu Kota Nusantara bertujuan untuk mengundang keterlibatan masyarakat umum dalam proses penyusunan perencanaan konstruksi, sehingga mendapatkan desain terbaik,” kata Diana secara daring, Minggu (27/3).

Kriteria umum desain meliputi konsep perancangan memenuhi key performance indicator (KIP) terkait bangunan gedung yang telah ditetapkan dalam Dokumen Urban Design KIPP-IKN. Kedua, desain harus mencerminkan identitas bangsa dalam desain interior maupun eksterior bangunan.

(BACA JUGA: KPK Beberkan Ada Bagi-bagi Kavling di Lahan IKN Nusantara)

Ketiga, memperhatikan peraturan dan ketentuan yang berlaku tentang Bangunan Gedung Negara (BGN). Keempat, menerapkan prinsip green building dan kelima adalah menerapkan prinsip kemudahan gedung.

“KPI KIPP-IKN meliputi kesejahteraan masyarakat, ekologis dan preservasi lingkungan alami, konektivitas kawasan/transportasi, infrastruktur kawasan dan infrastruktur TIK,” terangnya.