RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) resmi memiliki Peraturan Daerah tentang Desa Wisata. Kesepakatan itu tertuang dalam hasil rapat paripurna antara Gubernur Jabar Ridwan Kamil bersama DPRD.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar Benny Bachtiar mengatakan, dengan adanya Perda itu Pemprov Jabar bisa memberikan bantuan dana bagi desa yang memiliki objek wisata.
“Dengan adanya Perda maka pembinaan daya tarik wisata di desa dapat difasilitasi dari aspek pembangunan aksesibilitas dan amenitas. Serta sarana dan prasarana pendukung Desa Wisata dalam bentuk bantuan keuangan dan hibah,” kata Benny, Senin (28/3/2022).
Menurut Benny, Perda itu penting mengingat Jabar kaya akan destinasi wisata. Pariwisata juga didapuk menjadi salah satu tulang punggung ekonomi Jabar saat ini. “Selain sebagai penggerak kegiatan ekonomi, pariwisata merupakan sumber pendapatan utama daerah setelah PKB dan BBNKB,” ujar Benny.
Ia menambahkan, salah satu karakteristik potensi pariwisata di Jabar adalah adanya industri yang berbasis sumber daya lokal. Kondisi itu sangat ramah pada penyerapan sumber daya lokal yang sifatnya padat karya serta efektif dalam menyerap tenaga kerja dan membuka peluang usaha di daerah.
(BACA JUGA: Selaras Alam dan Homestay, Konsep Wisata Jabar 2022)
Di Jabar, kata Benny, ada beberapa Desa Wisata yang menjadi bagian dari rencana pembangunan kepariwisataan. Di antaranya Desa Wisata Jelekong dan Desa Wisata Laksana di Kab. Bandung, Desa Wisata Cibeusi di Kab. Subang, Desa Wisata Cibuntu di Kab. Kuningan, serta Desa Wisata di sekitar Taman Nasional Bogor-Cianjur-Sukabumi.