RADARBANDUNG.id – BPJS Kesehatan Cabang Soreang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung sepakat melaksanakan penandatanganan berita acara kesepakatan kontribusi daerah untuk mendukung Program JKN-KIS, Selasa (29/3).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.07/2018 sebagai turunan dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Pemerintah Daerah wajib mendukung penyelenggaraan Program JKN-KIS, salah satunya dilaksanakan melalui kontribusi penerimaan yang bersumber dari pajak rokok yang menjadi bagian untuk Provinsi/Kabupaten dan Kota.
“Kontribusi pajak rokok yang ditetapkan sebesar 75% dari 50% atau ekuivalen 37,5% dari realisasi penerimaan yang bersumber dari pajak rokok dialokasikan untuk Kabupaten Bandung dan sepenuhnya kita manfaatkan sebagai dukungan pemerintah terhadap Program JKN-KIS,” jelas Bupati Bandung, Dadang Supriatna saat dijumpai di sela-sela kegiatannya.
Ia menambahkan bahwa kontribusi ini untuk membantu masyarakat miskin Kabupaten Bandung guna mendapatkan pelayanan kesehatan, jadi Pemkab wajib mengalokasikan anggaran pajak rokok tersebut kepada BPJS Kesehatan selaku penyelenggara Program JKN-KIS yang akan dimanfaatkan untuk biaya pelayanan kesehatan yang diintegrasikan dalam bentuk jaminan kesehatan daerah.
Pada tahun 2022 Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung telah mengalokasikan anggaran sebesar 58 Milyar Rupiah dari pajak rokok kepada Progam JKN-KIS untuk menjamin pelayanan jaminan kesehatan di wilayah Kabupaten Bandung terlaksana dengan baik.
“BPJS Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten Bandung telah sepakat dari anggaran sejumlah 155.603.396.371 rupiah dikalikan dengan 37,5% maka didapatkan anggaran sejumlah 58.351.273.639 rupiah untuk mendukung Program JKN-KIS di Kabupaten Bandung. Kami juga akan cari potensi-potensi lainnya sehingga pelayanan terhadap jaminan kesehatan di wilayah Kabupaten Bandung bisa terlaksana sesuai harapan,” pungkas Dadang.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang, Heni Riswanti mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bandung khususnya kepada Bupati Bandung atas komitmen untuk mendaftarkan penduduk yang ada di Kabupaten Bandung terintegrasi dengan Program JKN-KIS.
“Kami sangat mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bandung atas komitmen yang mendukung penuh Program JKN-KIS selaku salah satu program strategis dari Presiden RI. Tentunya ini merupakan hal positif yang mendorong capaian UHC kabupaten Bandung, saat ini bulan Maret 2022 sebesar 82,29%. Tentu dengan optimalisasi pemanfaatan pajak rokok ini diharapkan mampu menambah capaian jumlah peserta di Kabupaten Bandung tahun 2022,” ujar Heni.
(*)