RADARBANDUNG.id- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus penipuan berkedok binary option melalui aplikasi Binomo.
Penetapan tersangka dilakukan kepada Manager Development Binomo, Brian Edgar Nababan.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Brian Edgar Nababan kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 1 April 2022,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Minggu (3/4).
Selain sebagai karyawan Binomo, Brian juga diketahui pernah mengirim sejumlah uang kepada tersangka Indra Kenz. Dari tangan Brian, penyidik menyita barang bukti berupa 1 unit laptop.
“Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri,” jelas Whisnu.
Whisnu menjelaskan, hasil pemeriksaan awal yang digelar penyidik pada Jumat (1/4), menunjukkan bahwa Edgar merupakan salah satu manajer di aplikasi Binomo.
Ia katakan, salah satu tugas Edgar ialah menawarkan pekerjaan afiliator kepada orang-orang yang berpengaruh di media sosial (influencer). “Sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai manajer development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil,” kata Whisnu.
Dijelaskan, Brian pada 2018 mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang memiliki kerja sama khusus dengan Binomo. Brian mendaftar di perusahaan itu kemungkinan karena latar pendidikannya yang pernah berkuliah di Rusia pada 2014.
Brian kemudian mengawali kariernya di Binomo sebagai pegawai yang melayani pengguna aplikasi (customer support platform). Di posisi itu, Brian menerima aduan dari para pengguna Binomo di Indonesia.
Dalam waktu sekitar satu tahun sejak melamar di 404 Group dan berkarier di Binomo, Brian pun mengisi posisi sebagai manajer. Pada kasus penipuan yang melibatkan Indra Kenz, Brian telah mengirim dana sebesar Rp 120 juta ke afiliator Binomo itu pada Februari 2021.
Atas perbuatannya, Brian dijerat Pasal Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan dan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option. Untuk Doni Salmanan dia diduga melakukan penipuan investasi lewat di platform Quotex. Sementara Indra Kenz menggunakan Binomo.
Pihak kepolisian menyebut Doni Salmanan dan Indra Kenz terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Indra Kenz dan Doni Salmanan disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(jpc/jpnn)