RADARBANDUNG.id- Para mubaligh tidak bisa sembarangan menyampaikan materi ceramah Ramadan tahun 2022 ini. Pasalnya, ada edaran dari Menag Yaqut Cholis Qoumas yang mengatur tentang materi ceramah Ramadan yang diizinkan Kementerian Agama.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 H/2022 M.
Menag Yaqut mengatur penceramah untuk tidak mempertentangkan masalah khilafiyah saat memberikan ceramah Ramadan. Ia mengingatkan mubaligh untuk berperan meningkatkan keimanan melalui materi yang santun di bulan suci Ramadan.
“Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan As Sunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah,” tulis dalam Surat Edaran Kementerian Agama, Sabtu (2/4/2022).
Selain itu, Menag juga mengimbau pengurus dan pengelola masjid/mushola untuk memperhatikan SE Menag mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sesuai status level wilayah masing-masing. Serta mengingatkan jamaah agar selalu menerapkan protokol kesehatan.
“Pengurus dan pengelola masjid/musala wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jamaah,” sambungnya.
Berikut ketentuan dalam Edaran Nomor SE 08 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriyah:
- Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
-
Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Alquran, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
-
Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid dan musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.
-
Pengurus dan pengelola masjid atau musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.
-
Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, atau open house Idul Fitri.
-
Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.
-
Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan dengan mengikuti panduan kesehatan.
-
Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
-
Para mubalig atau penceramah agama Islam diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Alquran dan As Sunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.
-
Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 Hijriyah atau 2022 Masehi di masjid, musala atau rumah masing-masing.
-
Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
-
Salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriyah atau 2022 Masehi dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.
(fajar/jawapos)