News

Menag Yaqut Terbitkan SE, Isinya Ada Aturan untuk Penceramah Tausiyah Saat Ramadan

Radar Bandung - 03/04/2022, 04:36 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Menag Yaqut Terbitkan SE, Isinya Ada Aturan untuk Penceramah Tausiyah Saat Ramadan
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kiri) bersama Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi (kanan)   memberikan keterangan seusai sidang Isbat penentuan awal bulan Ramadhan di Kantor Kemenag Jakarta, Jumat (1/4/2022). Pemerintah menetapkan awal bulan Ramadhan 1443 H jatuh pada hari Minggu 3 April 2022.FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

RADARBANDUNG.id- Para mubaligh tidak bisa sembarangan menyampaikan materi ceramah Ramadan tahun 2022 ini. Pasalnya, ada edaran dari Menag Yaqut Cholis Qoumas yang mengatur tentang materi ceramah Ramadan yang diizinkan Kementerian Agama.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 H/2022 M.

Menag Yaqut mengatur penceramah untuk tidak mempertentangkan masalah khilafiyah saat memberikan ceramah Ramadan. Ia mengingatkan mubaligh untuk berperan meningkatkan keimanan melalui materi yang santun di bulan suci Ramadan.

“Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan As Sunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah,” tulis dalam Surat Edaran Kementerian Agama, Sabtu (2/4/2022).

Selain itu, Menag juga mengimbau pengurus dan pengelola masjid/mushola untuk memperhatikan SE Menag mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sesuai status level wilayah masing-masing. Serta mengingatkan jamaah agar selalu menerapkan protokol kesehatan.

“Pengurus dan pengelola masjid/musala wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jamaah,” sambungnya.

Berikut ketentuan dalam Edaran Nomor SE 08 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriyah:

  1. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

  2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Alquran, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

  3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid dan musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.

  4. Pengurus dan pengelola masjid atau musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.

  5. Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, atau open house Idul Fitri.

  6. Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.

  7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan dengan mengikuti panduan kesehatan.

  8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

  9. Para mubalig atau penceramah agama Islam diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Alquran dan As Sunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.

  10. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 Hijriyah atau 2022 Masehi di masjid, musala atau rumah masing-masing.

  11. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

  12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriyah atau 2022 Masehi dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

(fajar/jawapos)


Terkait Nasional
Sidang Kongres PDIP Dipercepat, Usai Pembukaan Megawati Soekarnoputri Kembali Dikukuhkan Periode 2025-2030, Hasto Bebas, Peluang Jabat Sekjen Tiga Periode
Nasional
Sidang Kongres PDIP Dipercepat, Usai Pembukaan Megawati Soekarnoputri Kembali Dikukuhkan Periode 2025-2030, Hasto Bebas, Peluang Jabat Sekjen Tiga Periode

RADARBANDUNG.ID, MANGUPURA –  Sidang kongres PDIP hari pertama selesai cepat kilat. Agenda sidang kongres PDIP yang direncanakan selesai pukul 10.00 malam, tapi siang hari sudah tuntas. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dikukuhkan  dan diambil sumpah. Sidang  dibuka, peserta kongres langsung meminta Megawati dikukuhkan sesuai dengan keputusan rakernas. Itu disampaikan Ketua Steering Committee Kongres ke-6 PDIP, […]

Luciano Guaycochea: Uji Coba di GBLA Jadi Ajang Buktikan Kesiapan Tim
Nasional
Luciano Guaycochea: Uji Coba di GBLA Jadi Ajang Buktikan Kesiapan Tim

  RADARBANDUNG.id – Gelandang asing Persib Bandung, Luciano Guaycochea, menyambut positif laga uji coba menghadapi salah satu tim empat besar Liga Australia Western Sydney yang akan digelar besok. Menurut Luciano Guaycochea pertandingan ini menjadi bagian penting dari rangkaian persiapan Persibb Bandung jelang kompetisi Super Leavue 2025/2026 dan babak play-off AFC Champions League Two. “Seperti yang […]

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Anggota MPR RI Muhammad Hoerudin Amin Fraksi PAN Sambangi Cisurupan
Nasional
Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Anggota MPR RI Muhammad Hoerudin Amin Fraksi PAN Sambangi Cisurupan

RADARBANDUNG.ID, KABUPATEN GARUT – Anggota MPR RI Muhammad Hoerudin Amin kembali menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Cisurupan, Kabupaten Garut, Kamis (31/7/2025). Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan oleh Anggota MPR RI Muhammad Hoerudin Amin merupakan Media Sosialisasi Dapil (Sosdap) MPR RI membahas tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika serta berjalan hangat dan interaktif. […]

Penghargaan JNE Content Competition 2025, Merayakan Kreativitas Anak Bangsa
Nasional
Penghargaan JNE Content Competition 2025, Merayakan Kreativitas Anak Bangsa

RADARBANDUNG.id- JNE menyelenggarakan acara puncak penghargaan JNE Content Competition 2025 di CGV FX Sudirman, Jakarta Selatan. Acara ini menjadi penutup rangkaian kompetisi yang telah menjadi wadah bagi para kreator Indonesia untuk menunjukkan talenta kreatif mereka. Tahun ini, kompetisi berhasil menjaring sebanyak 3.952 karya dari empat kategori lomba yakni karya tulis, foto, video, dan desain yang menunjukkan […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.