RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Terdakwa pemerkosa belasan santriwati di Bandung Herry Wirawan divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Vonis diberikan seusai hakim PT Bandung mengabulkan banding Jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis seumur hidup pada sidang vonis Februari lalu. Dalam sidang terbuka yang digelar PT Bandung Senin (4/4), Hakim Ketua Herri Swantoro memvonis mati Herry Wirawan yang terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati.
“Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 989/Pid.Sus/2022/PN.Bdg tanggal 15 Februari, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, pembebanan restitusi, perawatan bagi 9 orang anak dari para korban dan anak korban, serta perampasan harta terdakwa,” sebagaimana pada amar putusan yang dikutip dari situs resmi PT Bandung, Selasa (5/4).
“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana “MATI”.
Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Restitusi Korban Rp331 Juta Dibebankan ke KPPPA
Hakim juga menetapkan terdakwa Herry Wirawan tetap ditahan. Selain itu, dilakukan penyitaan terhadap harta kekayaan atau aset berupa tanah dan bangunan serta hak-hak terdakwa dalam Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Pondok Pesantren Tahfidz Madani, Boarding School Yayasan Manarul Huda, serta aset lainnya baik yang sudah disita maupun yang belum dilakukan penyitaan untuk selanjutnya dilakukan penjualan lelang dan hasilnya diserahkan kepada Pemerintah cq Pemprov Jawa Barat untuk dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah.
Baca Juga: Keluarga Korban Kecewa Herry Hanya Dipenjara Seumur Hidup
Hakim menjelaskan, terdapat beberapa hal yang memberatkan Herry Wirawan dalam kasus ini sehingga tidak bisa lolos dari jeratan pidana mati, diantaranya akibat perbuatannya menimbulkan anak-anak dari para anak korban, dimana sejak lahir kurang mendapat perhatian dan kasih sayang dari orang tuanya, sebagaimana seharusnya anak-anak yang lahir pada umumnya, dan pada akhirnya perawatan anak-anak tersebut akan melibatkan banyak pihak.
Baca Juga: Ini Alasan Jaksa Banding Vonis Herry Wirawan
Selain itu, akibat perbuatannya Herry menimbulkan trauma dan penderitaan pula terhadap korban dan orang tua korban. Akibat perbuatan terdakwa di berbagai tempat dianggap menggunakan simbol agama diantaranya di Pondok Pesantren yang ia pimpin, juga dapat mencemarkan lembaga pondok pesantren, merusak citra agama Islam karena menggunakan simbol-simbol agama Islam dan dapat menyebabkan kekhawatiran orang tua untuk mengirim anaknya belajar di Pondok Pesantren;
Sementara untuk hal-hal yang meringankan dinyatakan tidak ada.
(ysf)