News

Kepala Desa Dukung Jokowi 3 Periode tidak Bisa Disanksi

Radar Bandung - 05/04/2022, 23:59 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Kepala Desa Dukung Jokowi 3 Periode tidak Bisa Disanksi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

RADARBANDUNG.id- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut kepala desa yang mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiga periode tidak bisa dijatuhi sanksi.

Menurutnya, hal itu berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bisa dipecat akibat berpolitik praktis. Dukungan para kepala desa itu terekam saat menggelar Silatnas Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3) kemarin.

Tito kemudian berbicara tentang UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang pada prinsipnya bertujuan mengembangkan desa.

Mantan Kapolri itu menyebut UU Desa tidak memuat pasal tentang status kepala desa secara tegas. Misalnya, kepala desa dianggap sebagai ASN atau pegawai negeri yang tidak bisa berpolitik.

“Itu enggak ada. Saya udah baca UU-nya, enggak ada,” kata Tito saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4).

Di sisi lain, kata mantan Kepala BNPT itu, kepala desa adalah pejabat yang mengelola anggaran dari negara meskipun tidak berstatus sebagai ASN.

Baca Juga: Jokowi Perintahkan Mendagri untuk Bayar Gaji Kepala Desa Setiap Bulan

“Mereka (kepala negara, red) ini tidak disebut sebagai pegawai pemerintah, tidak disebut sebagai ASN yang harus taat pada UU ASN yang melarang kegiatan politik,” beber Tito.

Alumnus Akpol 1987 itu mengatakan UU Desa hanya memuat kepala desa tidak boleh menjadi pengurus parpol. Selain itu, UU Desa memuat kepala desa tidak boleh ikut atau teribat dalam kampanye saat pemilu atau pilkada.

“Pada waktu kampanye mereka (kepala desa, red) enggak boleh. Jadi pengurus parpol mereka enggak boleh. Kalau ada, ada sanksinya juga. Bisa diberhentikan sementara atau tetap,” kata Tito.

Baca Juga: Kepala Desa akan Deklarasi Dukung Jokowi 3 Periode, LaNyalla Langsung Bereaksi

Ia mengaku akan dipertanyakan balik apabila melarang kepala desa menyampaikan aspirasi terkait hal politis. “Mereka (kepala desa, red) bisa menjawab, dasarnya itu apa? Saya malah melanggar hukum, kecuali UU-nya tegas dan jelas,” ungkap Tito.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim meminta Mendagri memberi sanksi kepala dan perangkat desa yang menyerukan Presiden Jokowi untuk 3 periode.


Terkait Politik
Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Anggota MPR RI Muhammad Hoerudin Amin Fraksi PAN Sambangi Cisurupan
Politik
Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Anggota MPR RI Muhammad Hoerudin Amin Fraksi PAN Sambangi Cisurupan

RADARBANDUNG.ID, KABUPATEN GARUT – Anggota MPR RI Muhammad Hoerudin Amin kembali menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Cisurupan, Kabupaten Garut, Kamis (31/7/2025). Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan oleh Anggota MPR RI Muhammad Hoerudin Amin merupakan Media Sosialisasi Dapil (Sosdap) MPR RI membahas tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika serta berjalan hangat dan interaktif. […]

Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi Partai Demokrat Dapil Jabar II, H. Saeful Bachri S.H., M.A.P, Gelar Reses di Komplek Griya Jagabaya
Politik
Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi Partai Demokrat Dapil Jabar II, H. Saeful Bachri S.H., M.A.P, Gelar Reses di Komplek Griya Jagabaya

RADARBANDUNG.ID, KABUPATEN BANDUNG – Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi Partai Demokrat Dapil Jabar II (Kabupaten Bandung), H. Saeful Bachri S.H., M.A.P, menggelar Reses III Tahun sidang 2024/2025, di kantor PAC Demokrat Kecamatan Cimaung, di Komplek Griya Jagabaya, Senin (21/7/2025). Ketua RW 13 Komplek Griya Jagabaya, Acek Sudrajat, mengaku bersyukur dengan datangnya H. Saeful Bachri. ”Alhamdulilah […]

Absen Sebulan, Desak Evaluasi Anggota DPRD Subang Wahar Wijaya
Politik
Absen Sebulan, Desak Evaluasi Anggota DPRD Subang Wahar Wijaya

RADARBANDUNG.id, SUBANG – Ketidakhadiran berkepanjangan Wahar Wijaya, anggota DPRD Kabupaten Subang dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menuai sorotan tajam dari publik. Ia diketahui tidak menghadiri empat rapat paripurna berturut turut, bahkan telah absen selama lebih dari satu bulan tanpa keterangan resmi yang memadai. Ketidakhadiran anggota dewan dalam waktu lama tentu berdampak pada efektivitas fungsi […]

Blak-blakan, Ini Alasan Fraksi NasDem Kabupaten Subang Walk Out saat Paripurna
Politik
Blak-blakan, Ini Alasan Fraksi NasDem Kabupaten Subang Walk Out saat Paripurna

RADARBANDUNG.ID, SUBANG- Fraksi NasDem Kabupaten Subang melakukan aksi walk out saat rapat paripurna bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Subang di Gedung DPRD Subang, Rabu (26/6/2025). Aksi Fraksi NasDem Kabupaten Subang ini merupakan bentuk protes kerena usulan pemberian insentif bulanan sebesar Rp2 Juta tidak masuk Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Salah satu yang memilih […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.