RADARBANDUNG.id- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut kepala desa yang mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiga periode tidak bisa dijatuhi sanksi.
Menurutnya, hal itu berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bisa dipecat akibat berpolitik praktis. Dukungan para kepala desa itu terekam saat menggelar Silatnas Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3) kemarin.
Tito kemudian berbicara tentang UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang pada prinsipnya bertujuan mengembangkan desa.
Mantan Kapolri itu menyebut UU Desa tidak memuat pasal tentang status kepala desa secara tegas. Misalnya, kepala desa dianggap sebagai ASN atau pegawai negeri yang tidak bisa berpolitik.
“Itu enggak ada. Saya udah baca UU-nya, enggak ada,” kata Tito saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4).
Di sisi lain, kata mantan Kepala BNPT itu, kepala desa adalah pejabat yang mengelola anggaran dari negara meskipun tidak berstatus sebagai ASN.
Baca Juga: Jokowi Perintahkan Mendagri untuk Bayar Gaji Kepala Desa Setiap Bulan
“Mereka (kepala negara, red) ini tidak disebut sebagai pegawai pemerintah, tidak disebut sebagai ASN yang harus taat pada UU ASN yang melarang kegiatan politik,” beber Tito.
Alumnus Akpol 1987 itu mengatakan UU Desa hanya memuat kepala desa tidak boleh menjadi pengurus parpol. Selain itu, UU Desa memuat kepala desa tidak boleh ikut atau teribat dalam kampanye saat pemilu atau pilkada.
“Pada waktu kampanye mereka (kepala desa, red) enggak boleh. Jadi pengurus parpol mereka enggak boleh. Kalau ada, ada sanksinya juga. Bisa diberhentikan sementara atau tetap,” kata Tito.
Baca Juga: Kepala Desa akan Deklarasi Dukung Jokowi 3 Periode, LaNyalla Langsung Bereaksi
Ia mengaku akan dipertanyakan balik apabila melarang kepala desa menyampaikan aspirasi terkait hal politis. “Mereka (kepala desa, red) bisa menjawab, dasarnya itu apa? Saya malah melanggar hukum, kecuali UU-nya tegas dan jelas,” ungkap Tito.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim meminta Mendagri memberi sanksi kepala dan perangkat desa yang menyerukan Presiden Jokowi untuk 3 periode.