RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangatlah penting bagi sebuah karya yang diciptakan. Karya yang diciptakan tersebut memperoleh perlindungan secara hukum. Namun pada dasarnya hak intelektual adalah hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Pernyataan itu diungkapkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam sebuah acara Webinar Kolaborasi Pusat Kajian LPPM Unisba dengan tema “Hak Pencipta Buku Ulama Nusantara dan Arsitektur Masjid, antara Komersial dan Kemanfaatannya bagi Umat Manusia”, Via aplikasi zoom meeting , Kamis (7/4/2022).
Dalam Webinar tersebut juga menghadirkan narasumber lain yaitu Guru Besar UI sekaligus Pakar Hukum Kekayaan Intelektual Prof Dr. Agus Sardjono, S.H., M.H dan Peneliti Sejarah Kitab Klasik Ulama Nusantara di Pojok Peradaban Institut, Kairo Mesir, Miftah Wibowo.
Menurut Ridwan Kamil, pada dasarnya semua produk yang bisa dirasakan manfaatnya bagi kehidupan manusia merupakan kekayaan intelektual. Namun, seiring berkembangnya zaman, hal tersebut diatur dalam undang-undang supaya tidak ada kasus plagiat.
“Setahu saya, kekayaan intelektual biasanya banyak bermasalahnya di benda-benda yang mudah di reproduksi,” tuturnya.
Ridwan Kamil berbagi kisahnya saat ada UMKM yang ingin berkolaborasi dengan dirinya sebagai desainer dan yang bagian produksi adalah UMKM itu sendiri.
“Saat ada UMKM yang seperti ini ‘pak Ridwan supaya merek, boleh gak kita kolaborasi, imajinasi desainnya dari pak Ridwan, kita yang produksi, tapi kami nanti cantumkan bahwa produk baju koko ini adalah disebut Kamil Series,” tuturnya.
Baca Juga: Unisba Gelar SpeSIA dengan 1.237 Artikel, Wakil Rektor: Karya Terbaik akan Didaftarkan HAKI
Di sisi lain, Kata Ridwan Kamil, dalam dunia arsitektur hak kekayaan intelektual itu tak jauh berbeda, tapi lebih kepada masalah pengakuan siapa arsitek dari bangunan yang sedang atau sudah dikerjakan.
“Dalam mendesain masjid-masjid saya mendedikasikan karya itu untuk dakwah dan kepentingan umat, khususnya umat Islam. Ini juga sebagai jalan dakwah saya sebagai arsitek,” tandas Ridwan Kamil.
Baca Juga: Unisba Buka Prodi S3 Ilmu Komunikasi dan S2 Akuntansi, Pendaftaran Dibuka Tahun Ini
Baginya Hak cipta dalam konteks arsitektur sebuah bangunan tidak menitipkan pada hak komersial atau yang sifatnya kebermanfaatan pribadi, tapi bagian dari dakwah dan demi keumatan.
“Menurut saya, karya kreatif lebih banyak dinamikanya, dalam karya arsitektur masjid misalnya, memang mungkin bisa ditiru, tapi agak berat untuk di copy atau di jiplak,” jelasnya.