RADARBANDUNG.id- Kemnaker mewajibkan pengusaha atau perusahaan membayar THR bagi pekerja atau buruh paling lambat sepekan sebelum Lebaran 2022.
Karena itu, Menaker Ida Fauziyah meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
SE itu disampaikan Menaker Ida dalam konferensi pers pada 8 April di Jakarta. “THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Tahun ini, kami kembalikan besaran THR pada aturan semula,” ujar Menaker Ida. Yaitu, THR satu bulan gaji bagi yang bekerja minimal 12 bulan, sedangkan yang kurang dari satu tahun dihitung secara proporsional. “Tanpa dicicil alias kontan,” kata Ida.
Menaker menegaskan THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap. “Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, sopir, bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak terima THR. Jadi, cakupan penerimanya jangan disempitkan,” ungkap Ida.
BACA JUGA:
- THR Tak Dibayar Bos? Begini Cara Melaporkannya
- CATAT! THR Dibayar Penuh dan Tidak Dicicil
- Menko Airlangga: THR Akan Perkuat Daya Beli Masyarakat
- Kelola Dana THR dengan Bijak Agar Tak Ada Pembengkakan Pengeluaran