RADARBANDUNG.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tak ada penundaan Pemilu 2024. Sehingga dipastikan tidak ada masa perpanjangan jabatan presiden. Hal tersebut diungkapkannya menanggapi pemberitaan yang beredar belakangan ini dan rencana aksi demo 11 April oleh BEM SI.
Presiden Jokowi mengatakan, Pemilu Serentak untuk pemilihan presiden dan anggota legislatif akan tetap dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
“Yang pertama, saya minta disampaikan kepada masyarakat bahwa seluruh tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilu dan pilkada itu sudah ditetapkan. Saya kira sudah jelas dan semua perlu tahu pemilu dilaksanakan 14 Februari 2024,” katanya dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (10/4/2022).
Pemilu serentak yang dimaksud adalah pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
“Ini perlu dijelaskan, jangan sampai nanti muncul spekulasi-spekulasi yang isunya beredar di masyarakat bahwa pemerintah tengah melakukan penundaan pemilu, atau spekulasi perpanjangan jabatan presiden dan yang berhubungan dengan tiga periode,” tambahnya.
Presiden Jokowi menegaskan kesepakatan pemerintah bahwa pemilu serentak dilaksanakan 14 Februari 2024 dan Pilkada untuk memilih gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024.
“Dan dijelaskan sekalian, tahapan pemilu sudah dimulai nanti di pertengahan Juni 2022, karena memang ketentuan UU-nya 20 bulan sebelum pemungutan suara,” tegas Jokowi.
Presiden Jokowi menyebut bahwa memang wajar menjelang pesta demokrasi, kontestasi politik menghangat. “Menjelang kontestasi politik biasanya suhu menghangat, itu biasa tapi jangan sampai masyarakat terprovokasi oleh kepentingan politik yang tidak bermanfaat,” tambah Presiden.
BACA JUGA:
- Demo 11 April 2022, Peristiwa 1998 Mungkin Terulang?
- Aktivis 98 Jawa Barat Tolak Penundaan Pemilu 2024
- Jokowi Akhirnya Bicara: Jangan Ada Lagi Menteri yang Ribut Perpanjangan Masa Jabatan Presiden