RADARBANDUNG.id- PEMILU 2024 bisa menjadi pesta demokrasi yang meriah, lantaran banyaknya partai yang ingin ikut kontestasi 5 tahunan tersebut. Lembaga penyelenggara pemilu mencatat, ada 75 partai politik yang berhak mendaftar Pemilu 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyatakan, telah tercatat 75 partai politik berbadan hukum berhak mendaftar sebagai parpol peserta Pemilu 2024.
“Informasi terakhir itu ada 75 partai politik berbadan hukum yang berhak mendaftar sebagai parpol peserta pemilu, namun kami akan memastikan lagi data terakhir pada April ini sebelum dimulai pendaftaran,” ucap Hasyim, Selasa (12/4/2022).
Setelah KPU mendapatkan nama-nama jelas partai politik yang berhak untuk menjadi peserta pemilu, KPU akan mengundang beberapa partai secara berkala untuk melakukan sosialisasi.
“Sosialisasi kira-kira bagaimana tahapan kegiatan proses pendaftaran parpol. Begitu pula akan kami undang tim IT (informasi dan teknologi) atau tim Sipol (sistem informasi partai politik) dari masing-masing parpol sebagaimana yang kita praktikkan pada 2017,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Hasyim memaparkan bahwa pendaftaran parpol pada Pemilu 2024 akan berlangsung pada 1 Agustus-14 Desember 2022. Ia memaparkan pihaknya sudah mempersiapkan program peraturan KPU tentang pendaftaran parpol, kemudian instrumen yang akan digunakan.
“Kami sudah berkomunikasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Nanti kami mintakan informasi paling mutakhir pada bulan ini tentang apa saja dan berapa parpol berbadan hukum yang bisa berpartisipasi sebagai peserta Pemilu 2024,” jelasnya.
BACA JUGA:
- Honor Petugas TPS pada Pemilu 2024 akan Naik 100 Persen
- Survei LSI: Mayoritas Publik Menolak Pemilu 2024 Ditunda
- Pemilu Sudah Ditetapkan 14 Februari 2024, Jokowi: Tahapan Dimulai Pertengahan Juni 2022