News

Lawan 4 Begal, 2 Tewas, Korban Malah Jadi Tersangka Pembunuhan

Radar Bandung - 14/04/2022, 00:08 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi

RADARBANDUNG.id- Harus bertarung mati-matian lawan 4 begal, korban begal berinisial S, 34, terpaksa membunuh 2 orang. Namun, korban begal malah dijadikan tersangka oleh aparat kepolisian karena membunuh begal.

Seperti diberitakan PojokSatu (Jawa Pos Group), kejadian ini terjadi di Desa Ganti, Kecamatan PrayaTimur, Lombok Tengah, NTB, Minggu (10/1) dini hari tiga bulan lalu. Identitas kedua begal yang meninggal yakni P, 30, dan OWP, 21, merupakan warga Desa Belaka, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.

Keduanya ditemukan warga dalam keadaan meninggal dan tergeletak di pinggir jalan sekitar pukul 01.30 WITA. Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan korban begal berinisial S, 34, menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap dua pelaku begal.

Korban S dikenakan pasal penghilangan nyawa orang atau pembunuhan. “Korban begal dikenakan pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KUHPayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang,” kata Wakapolres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana dalam konferensi pers di Lombok Tengah, Selasa (13/4).

Selain menetapkan korban S menjadi tersangka, polisi juga menetapkan dua pelaku begal lainnya yang masih hidup berinisial WH dan HO, sebagai tersangka kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat).

BACA JUGA: Korban Begal Jadi Tersangka Akhirnya Dibebaskan