RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Sebanyak 7 orang penimbun puluhan ribu liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar diamankan Polda Jabar. Solar yang dikumpulkan mereka jual secara ilegal ke pabrik-pabrik dengan harga non subsidi.
Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penangkapan terhadap para tersangka di wilayah Tasikmalaya dan Indramayu, masing-masing inisial TS, DS, KS, ZX, dan SN, SD dan WW.
Adapun barang bukti yang disita berupa 25 ribu liter Bio Solar. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengungkapkan, para tersangka membeli solar di SPBU menggunakan mobil khusus.
“Dalam sehari para tersangka rata-rata berhasil mengumpulkan 1.000 sampai 2.000 liter Bio Solar,” ungkapnya, Rabu (13/4). “Mereka membeli BBM menggunakan truk tangki yang dimodifikasi ke sejumlah SPBU yang ada. BBM itu ditampung dan dijual ke industri,” lanjutnya.
Berdasrakan hasil keterangan sementara, para tersangka sudah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama 4 bulan terakhir. Penyidik masih mendalami keterangan itu.
Ibrahim menjelaskan, harga solar yang telah disubsidi pemerintah Rp5.150 per liter. Lalu mereka diduga menjual ke sejumlah pihak seharga Rp9.000 per liter, sehingga ada selisih Rp3.850 per liter yang menjadi keuntungan para tersangka. Dari pencatatan transaksi, perputaran uang dan keuntungan yang sudah mereka dapatkan sebesar Rp 465.850.000 dari 2 TKP tersebut.