RADARBANDUNG.id- Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) senilai Rp 81,7 juta. Sedangkan yang dibayarkan jamaah yakni Rp 39,8 juta. Angka tersebut naik dibanding tahun 2020 yang sebesar Rp 35 juta.
“Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1433 Hijriah 2022 masehi per jamaah sebesar Rp 81.747.844,04 terdiri dari Bipih rata-rata sebesar Rp 39.886.009,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan, besaran biaya haji telah disepakati bersama oleh DPR dan pemerintah.
Adapun selisih kenaikan biaya haji tidak akan dibebankan kepada jamaah.
“Tambahan biaya jamaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jamaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI,” kata Ace.