RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menegaskan pencairan tunjangan hari raya (THR), baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun swasta untuk disegerakan.
Sesuai aturan, tegas Ridwan Kamil, pemberian THR tidak boleh berlama-lama lantaran THR merupakan hak pegawai. “Termasuk saya imbau perusahaan-perusahaan tidak boleh dicicil, tidak boleh ditunda apalagi dengan situasi kenaikan harga-harga dan sebagainya,” ungkap Ridwan Kamil, Senin (18/4/2022).
Menurutnya khusus untuk THR ASN pihaknya sudah meminta dan memberikan arahan agar THR dibayar penuh. “Secepatnya agar bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan kebutuhan para karyawan di Provinsi Jawa Barat,” ucapnya.
Selain THR, Ridwan Kamil memastikan larangan bagi ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. “Jangan ada lagi plat warna ungu, pura-pura hitam padahal merah. Itu nanti tolong laporkan. Nanti kita tindak,” ujarnya.