RADARBANDUNG.id- Informasi menyesatkan terkait pandemi Covid-19 beredar luas di tengah masyarakat yang tersebar melalui pesan berantai. Belum lama ini beredar informasi yang menyebutkan bahwa Mahkamah Agung (MA) memutuskan pandemi telah berakhir.
Ini menyangkut dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/HUM/2022 membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dilansir dari laman resmi Kominfo, pesan berantai itu mencantumkan narasi dengan 4 poin putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir. Kedua, negara dilarang melakukan pemaksaan vaksin.
Ketiga, pemerintah wajib menyediakan vaksin halal yang mendapatkan sertifikasi halal dan label halal MUI. Keempat, aktivitas ibadah, sekolah, transportasi, dan usaha tidak boleh dibatasi dan berjalan secara normal seperti sediakala.
Dalam pesan berantai tersebut disebutkan juga bahwa, aplikasi PeduliLindungi tidak boleh lagi digunakan karena melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, pemerintah berhak melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah NKRI untuk penanganan pandemi.