RADARBANDUNG.id- Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis pidana mati terhadap pelaku pencabulan atas nama Hendi alias Abah Heni (57).
Jumlah korban yang dicabuli mencapai 10 anak perempuan di Kabupaten Sukabumi.
Vonis itu dijatuhkan seusai jaksa mengajukan banding atas putusan majelis hakim di Pengadilan Cibadak, Kabupaten Sukabumi yang memvonis terdakwa selama 15 tahun penjara.
“Menerima permintaan banding dari terdakwa dan jaksa atau penuntut umum,” kata majelis hakim yang diketuai Yuli Heriyati sebagaimana dalam surat putusan.
“Memperbaiki putusana Pengadilan Negeri Cibadak Nomor 449/Pid.Sus/2021/PN Cbd, tanggal 10 Maret 2022, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa,” tambahnya dikutip dari JPNN.com, Selasa (26/4).
Hakim menuturkan, Abah Heni terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang berjumlah lebih dari satu orang hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat. Terdakwa pun dijatuhi pidana mati.