News

Penyerobot Lahan Negara di Bandung Dipenjara 3 Bulan

Radar Bandung - 04/05/2022, 21:29 WIB
Oche Rahmat
Oche Rahmat
Tim Redaksi
Penyerobot Lahan Negara di Bandung Dipenjara 3 Bulan
Ilustrasi

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memvonis Suhendar 3 bulan penjara dalam kasus penyerobotan lahan milik negara di Bandung.

Putusan atas banding dengan nomor 433/PID/2021/PT BDG diketok hakim tinggi PT Bandung pada 7 Februari 2022. Dalam putusannya, hakim menguatkan putusan PN Bandung yang menyatakan Suhendar bersalah melakukan penyerobotan lahan sesuai Pasal 167 ayat (1) KUHP dan tetap divonis 3 bulan penjara.

“Purusan PN penjara selama tiga bulan. Di putusan PT, menguatkan putusan PN,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Rachmad Virdianto melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Muslih dalam keterangannya, Rabu (4/5).

Dia menjelaskan terdakwa sempat akan mengajukan kasasi namun tak diterima PN Bandung karena tidak memenuhi syarat formil.

“Bahwa dengan bergulirnya rangkaian perjalanan perkara terdakwa Suhendar ini dari tahap awal hingga tahap akhir, JPU dalam penanganan perkaranya telah bekerja secara profesional dengan berpedoman pada prosedur penanganan perkara sebagaimana mestinya.,” tutur dia.

“Terungkap terbuktinya perbuatan terdakwa tersebut, hingga terdakwa mengajukan kasasi namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Bandung karena tidak memenuhi syarat formil,” katanya.

Dia menuturkan kasus ini masuk ke persidangan lantaran terdakwa dianggap melanggar dengan memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dilakukan oleh orang lain dengan melawan hukum. Hal itu dilakukan terdakwa pada 2019 lalu di mana dia berusaha menyerobot lahan yang berada di Jalan Ir H Juanda nomor 250 Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung yang merupakan milik PT KAI.

Terdakwa sendiri mengklaim memiliki lahan tersebut yang merupakan peninggalan orang tuanya. Akan tetapi, terdakwa disebut tak memiliki bukti kepemilikan cukup dan hanya mengantongi surat Eigondom Verpoonding nomor 1473 dengan luas 4.715 meter persegi, meetbrief atau surat ukur nomor 460 tanggal 29 September 1973, Omschrijving atas surat Verpoonding 1473 dan akta nomor 36 tanggal 20 Januari 1938.

Selain terdakwa Suhendar, ada pihak lain juga yang mengklaim atas lahan tersebut. Bahkan pihak lain mengajukan gugatan baik perdata maupun melalui PTUN. Akan tetapi, upaya pihak lain pun sama ditolak hakim. Sedangkan terdakwa yang mengklaim memiliki lahan itu tak pernah melakukan tindakan apapun. Termasuk saat lahan itu disewakan ke Pemprov Jabar yang mana uang sewa selama dua tahun justru masuk ke PT KAI.

“Sehingga berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, itulah data lengkap yang diakui oleh negara dan telah diuji kebenarannya oleh beberapa putusan baik perdata maupun putusan TUN Bandung. Sampai dengan inkrah, tanah tersebut adalah milik PT KAI secara sah dan tidak ada satupun keterangan dari instansi manapun bahwa terdakwa ataupun keluarganya memiliki tanah tersebut,” katanya.

Duduk Perkara

Dia menuturkan perkara itu bermula dari gugatan yang diajukan PT KAI atas lahan di Jalan Ir H Juanda (Dago). Lahan seluas 4.715 meter persegi itu diketahui milik PT KAI dengan akta jual beli nomor 34 tahun 1951 tanggal 13 November 1951 yang dibuat di hadapan notaris dan telah dibukukan dalam daftar buku tanah dengan hak guna bangunan nomor 231 yang awalnya tertulis atas nama Archibald Guido De Ceuninck Van Capelle yang dibalik nama kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Pada 15 November 2016 sampai dengan November 2018 PT Kereta Api Indonesia menyewakan tanah dan bangunan tersebut kepada Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat.

“Namun setelah sewa tersebut berakhir, pada tanggal 17 November 2018 tiba-tiba tanah dan bangunan tersebut telah dikuasai dan ditempati oleh terdakwa bersama keluarganya tanpa seizin dan sepengetahuan dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) selaku pemilik dari tanah dan bangunan tersebut,” tuturnya.

Menurutnya pihak PT KAI sudah melakukan langkah-langkah dengan mendatangi lokasi dan meminta terdakwa meninggalkan tempat tersebut. PT KAI sudah mengirimkan surat peringatan atau somasi kepada terdakwa untuk mengosongkan lahan. Hingga somasi ketiga, surat peringatan tersebut tak direspons oleh terdakwa.

Namun terdakwa tidak mau meninggalkan tempat tersebut dengan alasan memiliki hak atas lahan lantaran orang tuanya mendapatkan pelimpahan surat surat tanah tersebut pada tahun 1970 berdasarkan Surat Verponding Nomor 1473, Mectbrief atau Surat Ukur nomor 460, tanggal 29 September 1937.

Kasus ini kemudian masuk ke meja hijau. Proses persidangan berjalan hingga saat tuntutan jaksa menuntut Suhendar dengan hukuman 5 bulan penjara. Dalam sidang vonis, majelis hakim yang diketuai oleh Yuswardi dan anggota Mangapul Girsang dan Dalyursa memperingan hukuman menjadi 3 bulan.

(dbs)


Terkait Bandung Raya
Gelar Silaturahmi Akbar, YPI Al Falah Dago Luncurkan Wadah Keluarga Alumni ‘Kafa’
Bandung Raya
Gelar Silaturahmi Akbar, YPI Al Falah Dago Luncurkan Wadah Keluarga Alumni ‘Kafa’

YPI Al Falah Dago menggelar silaturahmi akbar bagi para alumni lintas anggkatan yang digelar di aula Al Falah, Dago, Bandung, Sabtu (5/7/2025)

Kapolda Jabar Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Garuda Lodaya 2025 untuk Pengamanan Piala Presiden
Bandung Raya
Kapolda Jabar Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Garuda Lodaya 2025 untuk Pengamanan Piala Presiden

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, memimpin langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Garuda Lodaya 2025 pada Jumat (4/7/2025) di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung. Apel ini diikuti oleh ribuan personel gabungan dari Polri, TNI, serta unsur instansi terkait lainnya dalam rangka pengamanan pertandingan sepakbola Piala Presiden Tahun 2025 di […]

Al Ma’soem Lepas Ratusan Wisudawan  SMP dan Santri PSAM  Ajaran 2024-2025
Bandung Raya
Al Ma’soem Lepas Ratusan Wisudawan  SMP dan Santri PSAM  Ajaran 2024-2025

Yayasan Al Masoem melepas rarusan wisudawan SMP dan Santri PSAM tahun ajaran 2024-2025

Bupati Bandung Dadang Supriatna Apresiasi Pelaksanaan Ngaji Bareng Thalasemia
Bandung Raya
Bupati Bandung Dadang Supriatna Apresiasi Pelaksanaan Ngaji Bareng Thalasemia

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada keluarga besar ReDTIKITA (Relawan Donor Darah dan Thalasemia Indonesia) dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Majalaya atas inisiasi kolaboratif yang sarat makna tersebut. Pernyataan Bupati Bandung ini disampaikan pada kegiatan “Ngaji Bareng Thalasemia” dalam rangka menyambut tahun baru Islam 1447 Hijriah […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.