News

Ratusan Perusahaan Belum Bayar THR, KSPSI Jabar: Tindak Tegas!

Radar Bandung - 12/05/2022, 19:36 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ratusan Perusahaan Belum Bayar THR, KSPSI Jabar: Tindak Tegas!
Massa buruh dari berbagai organisasi menggelar unjuk rasa didepan Gedung Sate, Kamis (12/5/2022).

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Massa buruh dari berbagai organisasi menggelar unjuk rasa di depan Gedung Sate. Para buruh datang membawa 6 tuntutan, baik tuntutan yang bersifat lokal maupun nasional.

Di tengah unjuk rasa, perwakilan dari massa buruh diperkenankan masuk ke Gedung Sate dan diterima Pemprov Jabar, DPRD Jabar dan lainnya.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KSPSI Jabar, Roy Jinto menyampaikan hasil audiensi.

“Tadi kita audiensi, diterima oleh Disnaker, Kesbangpol, Biro Bansos, dan 3 anggota DPRD Jabar dari berbagai parpol, kita sampaikan tuntutannya. Khusus untuk tuntutan nasional mengenai revisi UU, mereka pada prinsipnya akan menyampaikan aspirasi ke Pemerintah pusat,” tuturnya pada Kamis (12/5).

Salah satu tuntutan yang disoroti adalah begitu banyaknya perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawan. Menurutnya, ada ratusan perusahaan yang sampai saat ini belum membayarkan THR.

“Khusus mengenai THR, Kadisnasker menyampaikan, bahwa dari 700 sekian laporan, sisa hari ini ada sekitar 341 perusahaan yang belum membayar THR-nya kepada buruh di Jawa Barat,” beber Roy.

Menurutnya jumlah karyawan dari 341 perusahaan yang bermasalah ini bisa mencapai puluhan ribu. “Tadi tidak disebutkan, pasti puluhan ribu karena 341 perusahaan. Kalau kita ambil kecilnya satu perusahaan 100 orang saja, itu sudah luar biasa,” jelasnya.

Ia lalu menyoroti kesalahan mengenai THR ini sebagai kejadian berulang. “Ini kesalahan yang terulang. Sejak tahun lalu juga ada perusahaan yang tidak bayar THR, tapi pemerintah tidak memberikan sanksi tegas, maka setiap tahun jadi bertambah,” ucapnya.

Ia menegaskan perlunya sanksi yang tegas agar masalah seperti ini tidak terulang kembali.

“Kalau tahun ini, 341 perusahaan tersebut ini persoalannya tidak diselesaikan atau tidak diberikan sanksi, maka THR tahun 2023 maka dipastikan bakal bertambah perusahaan yang nakal. Jadi ketegasan pemerintah dalam menegakan aturan,” tegasnya.

“Kita mendorong agar pengusahan ini ditindak sesuai ketentuan perundangan sampai pencabutan izin usahanya. Kalau tidak seperti itu, pasti akan berulang. Oleh karena itu, 341 perusahaan itu semuanya datanya ada di Disnaker,” tutupnya. (cr2)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.