News

Catat! Judi Online Dilarang, Ada Ancaman Pidana dan Denda Rp1 Miliar

Radar Bandung - 18/05/2022, 18:34 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Judi online telah resmi dilarang di Indonesia. Foto: Ilustrasi/Net

RADARBANDUNG.id- Pemerintah resmi melarang praktik judi online yang tengah marak di Indonesia saat ini. Indonesia melarang aktivitas perjudian karena dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma agama.

Hanya bermodalkan telepon pintar dan uang puluhan ribu Rupiah mereka menjajal peruntungan. Namun dalam jangka panjang, mereka kecanduan dan berpotensi melakukan tindakan kriminal.

Khusus judi online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dikutip dari disway.id, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan, sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 pihaknya telah memutus akses 499.645 konten perjudian di pelbagai platform digital.

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, kendati jumlah situs atau aplikasi perjudian online yang beredar secara daring berpotensi lebih banyak dari hasil patroli siber.

Salah satu judi online yang tengah digandrungi adalah slot. Menurut pengakuan beberapa penjudi sangat sederhana dan mudah dimainkan. Untuk bermain, cukup menekan tombol spin di mesin yang terpampang di layar telepon.

Baca Juga: Situs Judi Online 19.Love.Me Sediakan Host Cewek Hot Beradegan Intim

Mesin kemudian akan memutar dan mengacak berbagai macam bentuk ikon atau gambar sehingga tidak diketahui secara pasti gambar apa yang muncul. Jika mesin yang berhenti berputar terdapat delapan gambar yang sama dan membentuk pola tertentu, secara otomatis menang. (*)