RADARBANDUNG.id- Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Belarus di Indonesia mendapat ancaman bom pada Rabu (18/5). Ancaman ini datang dalam bentuk surat elektronik atau email.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya sudah turun tangan melakukan penyelidikan. Penyidik akan menelusuri sumber ancaman berasal. “Tentunya dari Polri pasti akan memantau daripada asal usul dan mencari tahu asal usul emailnya dari mana,” kata Gatot saat dikonfirmasi, Kamis (19/5).
Sejauh ini penyidik belum menemukan adanya indikasi bom di sekitar Kedubes Republik Belarus. Sehingga dipastikan belum ada ancaman apapun. “Belum ada, enggak ditemukan adanya bom. Itu kan cuma ancaman saja,” jelas Gatot.
Diketahui, ancaman bom diterima oleh Kedubes Republik Belarus. Mereka dikirimi email berbahasa Rusia jika akan ada serangan bom di kantor kedutaan yang terletak di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan membenarkan adanya ancaman bom tersebut. Namun, ia memastikan tidak ada bom ataupun benda mencurigakan di lokasi. “Memang benar ada ancaman ke Kedubes Belarus, tetapi setelah dilakukan pengecekan oleh Tim Jibom Gegana Polda Metro Jaya, hasilnya nihil. Tidak ditemukan benda/barang berbahaya maupun mencurigakan di Kedutaan Belarus,” kata Zulpan.
Dalam email tersebut, pelaku mengaku bernama Ivan Ivanov. Dia mengirimkan surat ancaman bom ke email resmi Kedubes Belarus dan Oseanapol pada Rabu (18/5) pukul 10.10 WIB.
Kepolisian terus melakukan pendalaman. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Tim Cyber Polda Metro Jaya untuk melakukan penelusuran.
Menurutnya, setiap aksi melalui digital ada jejaknya. Nantinya, kepolisian akan melakukan penelusuran mulai dari server, hingga pelaku pengirim. “Tentunya digital seperti itu kan tentu ada jejaknya ya. Nanti akan kita urut dari mana server-nya, pengirimnya dari mana, pasti akan kita cari itu ya,” ujar di Polres Metro Jakarta Selatan.
Budhi menyebut, meskipun ancaman tersebut tidak terbukti kebenarannya, namun proses penyelidikan terhadap ancaman tersebut tetap dilakukan. Bahkan, pelakunya pun tetap dapat diproses secara pidana. “Sehingga ini juga kita lakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap proses ini,” tuturnya. (jawapos)