RADARBANDUNG.id- Satu demi satu aturan ketat yang dibuat pemerintah untuk menekan Covid-19 dilonggarkan. Setelah mengizinkan lepas masker di ruang terbuka, pelonggaran berikutnya diterapkan untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Kini setiap PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) dibebaskan dari kewajiban menunjukkan hasil negatif tes Covid-19, baik PCR maupun antigen.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyambut baik kebijakan relaksasi protokol kesehatan (prokes) tersebut. Menurutnya, keputusan itu telah mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.
”Kami meyakini kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk ekonomi Indonesia,” kata Budi kemarin (18/5).
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kemenhub telah menerbitkan satu set surat edaran (SE) petunjuk pelaksanaan PPDN. Yakni, SE 54 Tahun 2022 untuk pengaturan transportasi darat, SE 55 Tahun 2022 untuk transportasi laut, SE 56 Tahun 2022 untuk transportasi udara, serta SE 57 Tahun 2022 untuk transportasi perkeretaapian.
Kemenhub juga menerbitkan SE yang memuat petunjuk teknis perjalanan orang luar negeri. Yakni, SE 58 untuk transportasi udara, SE 59 untuk transportasi laut, dan SE 60 untuk transportasi darat. Semua SE tersebut merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 untuk PPDN dalam negeri dan SE Nomor 19 Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri.
Dalam SE itu disebutkan, mereka yang sudah tervaksin dosis II dan III tidak lagi wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen. Namun, PPDN tetap dikenai kewajiban memakai masker selama berada di dalam kendaraan. PPDN juga harus menghindari kerumunan dan menjaga jarak dengan orang lain minimal 1,5 meter.
Jangan euforia berlebihan
Meski disambut baik di mana-mana, epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman mengingatkan agar ekstrahati-hati dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Terutama dalam menarasikan dan menyosialisasikannya kepada masyarakat.
Baca Juga: Menuju Endemi, Pemerintah Longgarkan Kewajiban Masker dan Antigen
”Jangan sampai membangun euforia atau percaya diri berlebihan yang akhirnya membuat abai dan merugikan kita sendiri,” jelas Dicky.
Ia mengingatkan, penggunaan masker sejauh ini merupakan instrumen perilaku yang mudah, murah, dan efektif dalam mencegah meluasnya persebaran berbagai penyakit yang menular lewat udara. Misalnya, Covid-19.
”Jadi, masker, protokol kesehatan dengan akselerasi peningkatan cakupan vaksinasi menjadi satu kombinasi yang sangat signifikan berkontribusi dalam memperbaiki situasi pandemi,” kata Dicky.