RADARBANDUNG.id- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengecam tindakan Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris di Jakarta yang mengibarkan bendera LGBT di kantornya. Tindakan itu dianggap bertentangan dengan norma yang berlaku di Indonesia.
“Seharusnya dia (Kedutaan Inggris) menghargai norma hukum negar di mana dia ditugaskan. LGBT di Indonesia tidak sesuai dengan norma agama dan sila Ketuhanan Yang Maha Esa,” kata Cholil kepada JawaPos.com, Sabtu (21/5).
Oleh karena itu, Cholil mendorong agar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI segera mengambil sikap. Supaya, peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi. “Ya kewajiban pemerintah untuk melakukan diplomasi agar diplomat tak melanggar hukum dan norma masyarakat Indonesia,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas juga mengecam perbuatan Kedubes Inggris. Kedubes Inggris dinilai tidak menghargai kebijakan pemerintah Indonesia. “Muhammadiyah sangat menyesalkan sikap Kedubes Inggris yang tidak menghormati Negara Republik indonesia dengan mengibarkan bendera LGBT,” kata Anwar.
Anwar mengatakan, Indonesia menganut dasar negara Pancasila. Di dalamnya terkandung penghormatan kepada nilai agama. Dari 6 agama resmi di Indonesia, tidak ada satupun yang mentolerir praktik LGBT.
“Muhammadiyah melihat praktik LGBT itu bukanlah merupakan hak asasi manusia. Dia merupakan perilaku menyimpang yang bisa diobati dan diluruskan. Oleh karena itu negara harus hadir membantu mereka untuk bisa keluar dari perilaku yang tidak terpuji tersebut,” imbuhnya.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Minta Maaf, Take Down Konten Pasangan Gay Ragil dan Fred
Sementara itu, Kedubes Inggris untuk Indonesia mengungkap tujuan mengibarkan bendera LGBT di halaman kantornya di Jakarta. Ternyata hal itu berkaitan dengan peringatan hari internasional.
Pengibaran bendera LGBT di kantor Kedubes Inggris di Jakarta dalam rangka memperingati Hari Internasional Melawan Homofobia, Transfobia, dan Bifobia.