RADARBANDUNG.id- Aturan terbaru terkait penyaluran minyak goreng curah rakyat telah dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Aturan tersebut tertuang dalam Permendag No. 33/2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng curah yang berlaku pada 23 Mei 2022.
Permendag tersebut mengatur penerapan sistem kontrol siklus tertutup (closed loop system) bagi pelaku usaha jaringan logistik yang mendistribusikan minyak goreng curah hasil domestic market obligation (DMO), seperti disampaikan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Kamis (26/5).
Berikut Aturan Baru Tata Niaga Minyak Goreng Curah:
1. Permendag akan memastikan pasokan bahan baku minyak goreng
Menurut Mendag Lutfi, mulai dari pasokan pabrik ke pengecer hingga ke konsumen dengan harga Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
2. Penjualan ditentukan
Kemudian, penjualannya nanti dilakukan pada 10 ribu titik yang ditentukan pemerintah dan kalangan dunia usaha.
3. Pakai NIK
Kemendag akan menggunakan aplikasi digital untuk memastikan suplai CPO ke produksi kemudian dari produksi minyak goreng sampai penyerahan konsumen menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).
“Dengan demikian kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi akan terjamin,” ungkap Lutfi.
4. Produsen CPO wajib daftar
Produsen CPO dapat mendaftar program MGCR melalui SIMIRAH yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). “Dalam pendaftaran, produsen tersebut harus melampirkan estimasi produksi CPO, rencana bulanan pasokan CPO kepada produsen minyak goreng, dan perjanjian kerja sama dengan produsen minyak goreng,” ucapnya.
5. Daftar SIMIRAH
Produsen minyak goreng juga diwajibkan untuk mengikuti program MGCR dengan melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIMIRAH.