News

Gagal Nyolong Besi Bekisting, TA Terancam Penjara Diatas Lima Tahun

Radar Bandung - 28/05/2022, 23:15 WIB
Oche Rahmat
Oche Rahmat
Tim Redaksi
Gagal Nyolong Besi Bekisting, TA Terancam Penjara Diatas Lima Tahun
Pekerja dan Tim Pengamanan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) berhasil mengamankan pencuri besi di wilayah DK 34, Kabupaten Bekasi. (foto : IST)

RADARBANDUNG.id, BEKASI — Upaya pencurian besi di lingkup proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung wilayah DK 34, Kabupaten Bekasi gagal. Pelaku serta barang bukti sudah diamankan oleh pihak Polsek Cikarang Pusat.

Corporate Secretary KCIC, Rahadian Ratry menjelaskan, pelaku pencurian tersebut tertangkap saat para pekerja dari sub kontraktor Sinohydro melakukan pergantian shift sekitar pukul 05.30 wib.

“Awalnya pekerja proyek melihat seseorang yang masuk ke lokasi proyek KCJB tanpa izin,” kata Rahadian.

Curiga dengan gerak gerik seseorang itu, lanjut dia, pekerja proyek dan Tim Pengamanan Lingkungan Proyek KCJB melakukan pengetatan keamanan wilayah kerja untuk mengamanan aset hingga mencegah terjadinya kecelakaan kerja.

“Dari peningkatan pengamanan ini, betul bahwa pelaku ada di lokasi untuk melakukan tindak pencurian terhadap aset KCJB,” tuturnya.

Sebetulnya upaya pencurian aset ini sebelumnya pernah terjadi pada 10 Mei 2022 lalu. Pihak KCJB pun langsung memberikan laporan ke Polsek Cikarang Pusat agar segera ditindaklanjuti.

Kapolsek Cikarang Pusat AKP Awang Parikesit membenarkan adanya laporan tindak pencurian aset di lingkungan kerja pihak KCJB.

“Benar. Polisi telah menerima laporan pencurian tersebut. Saat itu pula anggota Polsek Cikarang Pusat langsung melakukan penyelidika hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” ujar Awang membenarkan.

Awang menambahkan, pelaku tersebut diketahui berinisial TA (47). Sementara dari pengakuan tersangka kepada polisi, TA telah menggondol enam buah potongan besi lalu melemparkan besi-besi itu ke bawah.

“Selanjutnya, pelaku membawa kabur potongan besi bekisting itu dengan sepeda motor,” katanya.

Atas tindakannya yang telah melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian, TA terancam penjara paling lama 5 tahun.

(gat)


Terkait News
Kunjungi SMA Taruna Nusantara di Kota Cimahi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Bangun Trotoar
News
Kunjungi SMA Taruna Nusantara di Kota Cimahi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Bangun Trotoar

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum lama ini mengunjungi SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi, Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang sering mengenakan pakaian dinas serba putih tersebut memberikan wejangan penting untuk siswa-siswi SMA Taruna Nusantara, serta Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dan alumnus. Dari […]

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Masalah Diterpa Isu dan Badai, yang Penting Cepat dan Menangani
News
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Masalah Diterpa Isu dan Badai, yang Penting Cepat dan Menangani

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan pidato saat mengunjungi SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi. Sebagai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menerangkan, tidak mungkin menghadapi satu sekolah. “Saya menghadapi tawuran, segala macem yang kemaren,” Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dedi Mulyadi mengatakan, mengambil pijakan yang cepat, walaupun tanpa kajian. “Engga ada urusan, ini […]

ITB Apresiasi Presiden, Kapolri dan DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya
News
ITB Apresiasi Presiden, Kapolri dan DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Institut Teknologi Bandung (ITB) mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas penangguhan penahanan mahasiswinya berinisial SSS terkait meme Prabowo dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). ITB akan memberikan pembinaan dan edukasi kepada mahasiswinya itu agar tindakan serupa tidak terulang. “ITB mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Republik […]

Lapor ke Prabowo, Driver Ojol se-Jabar Tolak Rencana Merger Grab-GoTo
News
Lapor ke Prabowo, Driver Ojol se-Jabar Tolak Rencana Merger Grab-GoTo

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Perkumpulan Online Roda Dua Se-Jawa Barat atau POROS menyampaikan surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang berisi penolakan rencana merger Grab-Goto atau akuisisi Goto. Surat terbuka itu disampaikan pada 10 Mei 2025 dengan menegaskan tujuh alasan penolakan aksi korporasi yang tengah ramai itu karena sangat berdampak tak hanya bagi driver, konsumen, tapi […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.