RADARBANDUNG.id, BEKASI — Upaya pencurian besi di lingkup proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung wilayah DK 34, Kabupaten Bekasi gagal. Pelaku serta barang bukti sudah diamankan oleh pihak Polsek Cikarang Pusat.
Corporate Secretary KCIC, Rahadian Ratry menjelaskan, pelaku pencurian tersebut tertangkap saat para pekerja dari sub kontraktor Sinohydro melakukan pergantian shift sekitar pukul 05.30 wib.
“Awalnya pekerja proyek melihat seseorang yang masuk ke lokasi proyek KCJB tanpa izin,” kata Rahadian.
Curiga dengan gerak gerik seseorang itu, lanjut dia, pekerja proyek dan Tim Pengamanan Lingkungan Proyek KCJB melakukan pengetatan keamanan wilayah kerja untuk mengamanan aset hingga mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
“Dari peningkatan pengamanan ini, betul bahwa pelaku ada di lokasi untuk melakukan tindak pencurian terhadap aset KCJB,” tuturnya.
Sebetulnya upaya pencurian aset ini sebelumnya pernah terjadi pada 10 Mei 2022 lalu. Pihak KCJB pun langsung memberikan laporan ke Polsek Cikarang Pusat agar segera ditindaklanjuti.
Kapolsek Cikarang Pusat AKP Awang Parikesit membenarkan adanya laporan tindak pencurian aset di lingkungan kerja pihak KCJB.
“Benar. Polisi telah menerima laporan pencurian tersebut. Saat itu pula anggota Polsek Cikarang Pusat langsung melakukan penyelidika hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” ujar Awang membenarkan.
Awang menambahkan, pelaku tersebut diketahui berinisial TA (47). Sementara dari pengakuan tersangka kepada polisi, TA telah menggondol enam buah potongan besi lalu melemparkan besi-besi itu ke bawah.
“Selanjutnya, pelaku membawa kabur potongan besi bekisting itu dengan sepeda motor,” katanya.
Atas tindakannya yang telah melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian, TA terancam penjara paling lama 5 tahun.