RADARBANDUNG.id – BPJS Kesehatan Cabang Soreang kembali melakukan sosialisasi kepada pihak eksternal yang menjadi stakeholder, khususnya rekanan pengadaan, untuk menolak gratifikasi dan melaporkan apabila menemui adanya indikasi gratifikasi dalam proses pengadaan di lingkungan BPJS Kesehatan Cabang Soreang. Sosialisasi pengendalian gratifikasi dan Whistle Blowing System (WBS) kali ini dilaksanakan secara online melalui video conference, Selasa (31/5).
“Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka mewujudkan komitmen seluruh Duta BPJS Kesehatan khususnya Kantor Cabang Soreang dalam mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel dengan melaksanakan sistem pelaporan pelanggaran melalui WBS yang dapat mengakomodir peran serta stakeholder dan masyarakat. Kali ini sasaran kami adalah stakeholder BPJS Kesehatan Cabang Soreang yang menjadi rekanan pengadaan barang dan jasa,” tutur Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Soreang, Elfira Rosa.
Elfira menjelaskan bahwa sesuai perundang-undangan yang berlaku, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
“Grafitasi merupakan akar dari korupsi, jadi jangan sampai ini menjadi kebiasaan yang dibiarkan karena akan semakin membesar sehingga dapat merusak sistem, menurunkan reputasi, dan juga diskriminasi layanan. Apalagi dalam proses pengadaan yang sangat tinggi risikonya, jadi jangan pernah coba-coba,” tambahnya.
Lebih lanjut, Elfira menjelaskan bahwa ada dua jenis gratifikasi yaitu gratifikasi yang wajib dilaporkan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Untuk penerimaan gratifikasi yang wajib dilaporkan dapat dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dan selanjutnya akan diproses hingga KPK.
“WBS merupakan media pelaporan atas pelanggaran yang dilakukan oleh internal BPJS Kesehatan yang dapat dilaporkan langsung ke Tim Pengelola WBS dan dijamin kerahasiaannya. Semoga melalui sosialisasi ini kita semua diingatkan selalu untuk bekerja secara professional dan berintegritas dalam menyelenggarakan Program JKN-KIS. Ini berlaku untuk seluruh Duta BPJS Kesehatan dan juga para stakeholder,” ujar Elfira.
Pelaporan atas pelanggaran yang dilakukan internal BPJS Kesehatan dapat dilaporkan langsung ke Tim Pengelola melalui berbagai media diantaranya Email : wbs@bpjs-kesehatan.go.id, Telepon: (021)4212938-41 ext 7413, HP/WA/SMS/Telegram : 0811 8010 2424, serta Sistem Informasi Aduan Pelanggaran (Aplikasi SIAP) yang terintegrasi pada website BPJS Kesehatan melalui https://wbs.bpjs-kesehatan.go.id/wbs/web/
“Jadi kami tekankan lagi kepada seluruh vendor pengadaan di BPJS Kesehatan Cabang Soreang agar tetap menjaga komitmen untuk tidak memberikan gratifikasi. Dalam proses pengadaan yang kami harapkan adalah Bapak Ibu menyelesaikan pekerjaan secara tepat waktu dan tepat spesifikasi dan dengan harga yang terbaik,” pungkasnya.
Iqbal, salah satu peserta kegiatan yang mewakili PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) Bandung menyampaikan komitmennya untuk monolak gratifikasi.
“Kami berterima kasih kepada BPJS Kesehatan sudah sama-sama diingatkan terkait gratifikasi dan WBS ini. Kami berkomitmen untuk selalu menghindari gratifikasi dan bekerja secara professional. Dan juga kami akan ingatkan kembali kepada TAD mengenai gratifikasi ini,” ungkap Iqbal. (*)