RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Seorang Narapidana Teroris (Napiter), Bambang Suyoso Edi Salam bin Sukarman (Alm) dinyatakan bebas bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Banceuy Bandung, Jawa Barat.
Plt. Kalapas Kelas II Banceuy Bandung, Saifur Rachman melaporkan, Napiter tersebut dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Banceuy untuk penghadapan ke Balai Pemasyatakatan (Bapas) Kelas 1 Bandung dan Kejaksaan Negeri Bandung, pada Kamis (2/6), pukul 10.30 WIB.
Saifur menjelaskan dalam proses penghadapan itu, Napiter di kawal oleh sejumlah petugas.
“Napiter (Suyoso) dikawal oleh 3 orang Petugas Lapas, 3 orang personel Polda Jabar, 2 orang personel Densus 88, 1 orang staf BNPT, 3 orang personel Polrestabes Bandung dan 2 orang personel Polsek Bojong Loa Kidul,” ungkapnya.
“Di Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Bandung, Napiter disambut oleh PK Madya Hari Terbit Matahari. Lalu, di Kejaksaan Negeri Bandung disambut oleh Bapak Deden (Staf Uheksi),” lanjut Saifur.
Menurutnya proses tersebut berjalan lancar tanpa kendala. Setelah semuanya rampung, Napiter kemudian menemui keluarga yang sudah menjemputnya di Kejaksaan Negeri Bandung.