RADARBANDUNG- Beredar kabar Indra Kenz bebas. Tidak hanya itu aset tersangka penipuan investasi opsi biner (binary option) aplikasi Binomo itu juga dikembalikan.
Atas beredarnya informasi yang menyebut Indra Kenz bebas tersebut, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebut pemberitaan itu murni hoaks.
Sebab sampai saat ini Indra Kenz masih dalam penanganan Bareskrim Polri. “Kami pastikan (berita) itu hoaks,” katanya, Rabu, 8 Juni 2022.
Dikatakannya, saat ini Indra Kesuma alias Indra Kenz masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. “Saudara IK masih ditahan di Rutan Bareskrim,” katanya.
Diungkapkannya, terkait perjalanan kasus tersebut, penyidik telah mengembalikan berkas perkara Indra Kenz ke jaksa penuntut umum pada Senin (6/6) sesuai petunjuk JPU (P.19).
“Saat ini berkas perkara masih di kejaksaan,” ujarnya.
Penyidik menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam perkara ini, selain Indra Kenz dan tiga rekannya. Tiga tersangka lainnya, yakni Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong) dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).