News

Diduga Langgar Kode Etik, Notaris EY akan Dilaporkan ke MPD Kota Balikpapan

Radar Bandung - 14/06/2022, 10:46 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Diduga Langgar Kode Etik, Notaris EY akan Dilaporkan ke MPD Kota Balikpapan
Andi Syarifuddin, Kuasa Hukum PT Duta Manuntung

RADARBANDUNG.id- Tim kuasa hukum PT Duta Manuntung berencana melaporkan notaris EY ke Majelis Pengawasan Daerah (MPD) Kota Balikpapan. Aduan pada lembaga yang melakukan pengawasan langsung pada notaris ini dilakukan karena EY diduga sudah melakukan pelanggaran kode etik.

Kuasa Hukum PT Duta Manuntung, Andi Syarifuddin menjelaskan, PT Duta Manuntung pernah membeli beberapa bidang tanah yang terletak di beberapa daerah di Kalimantan Timur, termasuk tanah yang di depan Kanujoso Kota Balikpapan melalui PT Percetakan Manuntung Press (keduanya anak usaha Jawa Pos).

Bidang-bidang tanah tersebut, diatasnamakan (Nominee) Direktur yang pada saat itu menjabat di Perusahaan.

Untuk menghindari terjadinya permasalahan dikemudian hari, oleh Mantan Direktur Perusahaan yang dimaksud datang menghadap ke salah satu notaris di Balikpapan untuk membuat Akta Pernyataan Nomor 6 dan Akta Pernyataan Nomor 7 tertanggal 8 Mei 2004, yang pada pokoknya menyatakan bahwa bidang-bidang tanah yang menjadi objek di dalam Akta Pernyataan tersebut adalah benar milik Perusahaan dan dibeli dengan mempergunakan uang milik perusahaan sepenuhnya, dan nama yang tercatat dalam SHM itu adalah nama Direktur sebagai nominee.

Andi menyampaikan bahwa, Akta Pernyataan Nomor 6 dan Akta Pernyataan Nomor 7 tertanggal 8 Mei 2004 itu telah dibuatkan Akta Pencabutan Pernyataan Nomor 04 Tanggal 21 Desember 2020 oleh Notaris (EY) di Kota Balikpapan atas permohonan mantan Direktur Perusahaan yang dulunya pernah membuat kedua Akta Pernyataan Nomor 6 dan Nomor 7 itu.

Sementara notaris (EY) itu mengetahui bahwa di dalam kedua Akta Pernyataan yang dibatalkan tersebut ada pihak kedua sebagai pihak yang menerima hak atas bidang-bidang tanah yang menjadi objek dalam kedua Akta Pernyataan itu.

“Dan seharusnya notaris tahu sebagai ahli hukum, bahwa Akta Pernyataan seperti itu tidak dapat dibatalkan sepihak,” ujar Andi.

Menurut Andi, notaris adalah Sarjana Hukum atau disebut ahli hukum yang seharusnya paham atau dapat mencermati isi kedua Akta Pernyataan yang dimaksud secara utuh dan dihubungkan penjelasan Pasal 1313 KUHPerdata yang menjelsakan, bahwa sepanjang suatu surat atau dokumen, baik berupa surat perjanjian, surat pernyataan dan surat keputusan yang di dalamnya memuat klausula yang mengandung suatu kewajiban (prestasi) untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu.

“Maka apapun namanya “dokumen” tersebut telah melahirkan perikatan, sehingga tidak dapat dibatalkan sepihak dan dapat dituntut pemenuhannya di muka pengadilan secara perdata apabila tidak dilaksanakan sesuai dengan apa yang tercantum di dalamnya,” kata Andi.

Andi menjelaskan, berdasarkan dengan ketentuan hukum yang berlaku disebutkan bahwa, Apabila dalam suatu akta pernyataan menimbulkan hak kepada pihak lain, maka akta pernyataan seperti itu dipersamakan dengan perjanjian menurut Pasal 1313 KUPerdata yang berbunyi : “suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih”.

Sehingga Akta Pernyataan seperti itu tidak dapat dibatalkan sepihak karena berlaku seperti Undang-Undang Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang berbunyi : “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi yang membuatnya.”

“Dalam waktu dekat kami akan segera memasukkan Laporan Pengaduan terhadap Notaris (EY) itu ke MPD Kota Balikpapan atas dugaan melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf e UUJN yang berbunyi : “Notaris berwenang pula : memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan Akta”,” ungkap Andi.

Notaris (EY) diduga tidak menjalankan kewenangannya sebelum Akta Pencabutan itu dibuat dengan tidak menyampaikan kepada pemohon, bahwa Akta Pernyataan yang dimohonkan pencabutannya itu ada Pihak Kedua dan kalau dicabut dapat menimbulkan kerugian kepada Pihak Kedua itu.

Menurut Andi, selain ketentuan tersebut Notaris (EY) itu juga diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN yang berbunyi: “Dalam menjalankan jabatannya, notaris berkewajiban, bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum”.

“Notaris diduga tidak menjalankan kewajibannya sebagai notaris, yaitu diduga dengan sengaja bertindak tidak jujur, berpihak dan tidak menjaga kepentingan pihak kedua yang menyebabkan pihak kedua (klien kami) mengalami kerugian,” imbuhnya.

Lanjut Andi, berdasarkan Pasal 65 UU RI No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang berbunyi: “Notaris bertanggungjawab atas setiap akta yang dibuatnya meskipun protokol notaris telah diserahkan dan dipindahkan kepada penyimpan protokol notaris, oleh karena itu werda notaris masih dapat dimintai pertanggungjawaban atas setiap akta yang dibuatnya”.

“Artinya notaris (EY) itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, baik pelanggaran kode etik, maupun perdata dan pidana dengan alasan perbuatan notaris (EY) telah merugikan klien kami,” ucapnya.

Dijelaskan, tindakan notaris (EY) itu berpotensi untuk dilaporkan ke Polisi sebagai pihak turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 266 ayat (1) KUHPidana “Barangsiapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.”

“Kalau Notaris (EY) itu ikut serta, artinya ada Pelaku Utamanya yang menyuruh,” tegasnya.

Andi berharap, semoga laporan ke MPD kota Balikpapan dapat diproses dengan baik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi untuk menjaga kehormatan Notaris pada umumnya dan melindungi masyarakat pencari keadilan dari perbuatan oknum notaris yang tidak professional dan tidak bertanggung jawab, agar masyarakat lainnya terhindar kerugian seperti yang dialami klien kami saat ini. (*/rb)

Baca Juga:


Terkait Nasional
Sidang Kongres PDIP Dipercepat, Usai Pembukaan Megawati Soekarnoputri Kembali Dikukuhkan Periode 2025-2030, Hasto Bebas, Peluang Jabat Sekjen Tiga Periode
Nasional
Sidang Kongres PDIP Dipercepat, Usai Pembukaan Megawati Soekarnoputri Kembali Dikukuhkan Periode 2025-2030, Hasto Bebas, Peluang Jabat Sekjen Tiga Periode

RADARBANDUNG.ID, MANGUPURA –  Sidang kongres PDIP hari pertama selesai cepat kilat. Agenda sidang kongres PDIP yang direncanakan selesai pukul 10.00 malam, tapi siang hari sudah tuntas. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dikukuhkan  dan diambil sumpah. Sidang  dibuka, peserta kongres langsung meminta Megawati dikukuhkan sesuai dengan keputusan rakernas. Itu disampaikan Ketua Steering Committee Kongres ke-6 PDIP, […]

Luciano Guaycochea: Uji Coba di GBLA Jadi Ajang Buktikan Kesiapan Tim
Nasional
Luciano Guaycochea: Uji Coba di GBLA Jadi Ajang Buktikan Kesiapan Tim

  RADARBANDUNG.id – Gelandang asing Persib Bandung, Luciano Guaycochea, menyambut positif laga uji coba menghadapi salah satu tim empat besar Liga Australia Western Sydney yang akan digelar besok. Menurut Luciano Guaycochea pertandingan ini menjadi bagian penting dari rangkaian persiapan Persibb Bandung jelang kompetisi Super Leavue 2025/2026 dan babak play-off AFC Champions League Two. “Seperti yang […]

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Anggota MPR RI Muhammad Hoerudin Amin Fraksi PAN Sambangi Cisurupan
Nasional
Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Anggota MPR RI Muhammad Hoerudin Amin Fraksi PAN Sambangi Cisurupan

RADARBANDUNG.ID, KABUPATEN GARUT – Anggota MPR RI Muhammad Hoerudin Amin kembali menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Cisurupan, Kabupaten Garut, Kamis (31/7/2025). Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan oleh Anggota MPR RI Muhammad Hoerudin Amin merupakan Media Sosialisasi Dapil (Sosdap) MPR RI membahas tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika serta berjalan hangat dan interaktif. […]

Penghargaan JNE Content Competition 2025, Merayakan Kreativitas Anak Bangsa
Nasional
Penghargaan JNE Content Competition 2025, Merayakan Kreativitas Anak Bangsa

RADARBANDUNG.id- JNE menyelenggarakan acara puncak penghargaan JNE Content Competition 2025 di CGV FX Sudirman, Jakarta Selatan. Acara ini menjadi penutup rangkaian kompetisi yang telah menjadi wadah bagi para kreator Indonesia untuk menunjukkan talenta kreatif mereka. Tahun ini, kompetisi berhasil menjaring sebanyak 3.952 karya dari empat kategori lomba yakni karya tulis, foto, video, dan desain yang menunjukkan […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.