RADARBANDUNG.id- Tim kuasa hukum PT Duta Manuntung berencana melaporkan notaris EY ke Majelis Pengawasan Daerah (MPD) Kota Balikpapan. Aduan pada lembaga yang melakukan pengawasan langsung pada notaris ini dilakukan karena EY diduga sudah melakukan pelanggaran kode etik.
Kuasa Hukum PT Duta Manuntung, Andi Syarifuddin menjelaskan, PT Duta Manuntung pernah membeli beberapa bidang tanah yang terletak di beberapa daerah di Kalimantan Timur, termasuk tanah yang di depan Kanujoso Kota Balikpapan melalui PT Percetakan Manuntung Press (keduanya anak usaha Jawa Pos).
Bidang-bidang tanah tersebut, diatasnamakan (Nominee) Direktur yang pada saat itu menjabat di Perusahaan.
Untuk menghindari terjadinya permasalahan dikemudian hari, oleh Mantan Direktur Perusahaan yang dimaksud datang menghadap ke salah satu notaris di Balikpapan untuk membuat Akta Pernyataan Nomor 6 dan Akta Pernyataan Nomor 7 tertanggal 8 Mei 2004, yang pada pokoknya menyatakan bahwa bidang-bidang tanah yang menjadi objek di dalam Akta Pernyataan tersebut adalah benar milik Perusahaan dan dibeli dengan mempergunakan uang milik perusahaan sepenuhnya, dan nama yang tercatat dalam SHM itu adalah nama Direktur sebagai nominee.
Andi menyampaikan bahwa, Akta Pernyataan Nomor 6 dan Akta Pernyataan Nomor 7 tertanggal 8 Mei 2004 itu telah dibuatkan Akta Pencabutan Pernyataan Nomor 04 Tanggal 21 Desember 2020 oleh Notaris (EY) di Kota Balikpapan atas permohonan mantan Direktur Perusahaan yang dulunya pernah membuat kedua Akta Pernyataan Nomor 6 dan Nomor 7 itu.
Sementara notaris (EY) itu mengetahui bahwa di dalam kedua Akta Pernyataan yang dibatalkan tersebut ada pihak kedua sebagai pihak yang menerima hak atas bidang-bidang tanah yang menjadi objek dalam kedua Akta Pernyataan itu.
“Dan seharusnya notaris tahu sebagai ahli hukum, bahwa Akta Pernyataan seperti itu tidak dapat dibatalkan sepihak,” ujar Andi.
Menurut Andi, notaris adalah Sarjana Hukum atau disebut ahli hukum yang seharusnya paham atau dapat mencermati isi kedua Akta Pernyataan yang dimaksud secara utuh dan dihubungkan penjelasan Pasal 1313 KUHPerdata yang menjelsakan, bahwa sepanjang suatu surat atau dokumen, baik berupa surat perjanjian, surat pernyataan dan surat keputusan yang di dalamnya memuat klausula yang mengandung suatu kewajiban (prestasi) untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu.
“Maka apapun namanya “dokumen” tersebut telah melahirkan perikatan, sehingga tidak dapat dibatalkan sepihak dan dapat dituntut pemenuhannya di muka pengadilan secara perdata apabila tidak dilaksanakan sesuai dengan apa yang tercantum di dalamnya,” kata Andi.
Andi menjelaskan, berdasarkan dengan ketentuan hukum yang berlaku disebutkan bahwa, Apabila dalam suatu akta pernyataan menimbulkan hak kepada pihak lain, maka akta pernyataan seperti itu dipersamakan dengan perjanjian menurut Pasal 1313 KUPerdata yang berbunyi : “suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih”.
Sehingga Akta Pernyataan seperti itu tidak dapat dibatalkan sepihak karena berlaku seperti Undang-Undang Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang berbunyi : “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi yang membuatnya.”
“Dalam waktu dekat kami akan segera memasukkan Laporan Pengaduan terhadap Notaris (EY) itu ke MPD Kota Balikpapan atas dugaan melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf e UUJN yang berbunyi : “Notaris berwenang pula : memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan Akta”,” ungkap Andi.
Notaris (EY) diduga tidak menjalankan kewenangannya sebelum Akta Pencabutan itu dibuat dengan tidak menyampaikan kepada pemohon, bahwa Akta Pernyataan yang dimohonkan pencabutannya itu ada Pihak Kedua dan kalau dicabut dapat menimbulkan kerugian kepada Pihak Kedua itu.
Menurut Andi, selain ketentuan tersebut Notaris (EY) itu juga diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN yang berbunyi: “Dalam menjalankan jabatannya, notaris berkewajiban, bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum”.
“Notaris diduga tidak menjalankan kewajibannya sebagai notaris, yaitu diduga dengan sengaja bertindak tidak jujur, berpihak dan tidak menjaga kepentingan pihak kedua yang menyebabkan pihak kedua (klien kami) mengalami kerugian,” imbuhnya.
Lanjut Andi, berdasarkan Pasal 65 UU RI No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang berbunyi: “Notaris bertanggungjawab atas setiap akta yang dibuatnya meskipun protokol notaris telah diserahkan dan dipindahkan kepada penyimpan protokol notaris, oleh karena itu werda notaris masih dapat dimintai pertanggungjawaban atas setiap akta yang dibuatnya”.
“Artinya notaris (EY) itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, baik pelanggaran kode etik, maupun perdata dan pidana dengan alasan perbuatan notaris (EY) telah merugikan klien kami,” ucapnya.
Dijelaskan, tindakan notaris (EY) itu berpotensi untuk dilaporkan ke Polisi sebagai pihak turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 266 ayat (1) KUHPidana “Barangsiapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.”
“Kalau Notaris (EY) itu ikut serta, artinya ada Pelaku Utamanya yang menyuruh,” tegasnya.
Andi berharap, semoga laporan ke MPD kota Balikpapan dapat diproses dengan baik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi untuk menjaga kehormatan Notaris pada umumnya dan melindungi masyarakat pencari keadilan dari perbuatan oknum notaris yang tidak professional dan tidak bertanggung jawab, agar masyarakat lainnya terhindar kerugian seperti yang dialami klien kami saat ini. (*/rb)
Baca Juga:
- Kasus Penggelapan Dalam Jabatan Rugikan Miliaran
- Warga Miskin Terjerat Hukum, Pemerintah Berikan Bantuan Hukum Gratis
- Pemerintah Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin, Ini Syaratnya