Berikut penjelasan seputar cara untuk beli minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi
RADARBANDUNG.id- Pemerintah telah memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR). Pemerintah sejak Senin (27/6) melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Sosialisasi dan masa transisi perubahan sistem tersebut, hari ini Selasa (28/6) telah memasuki hari kedua.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan perubahan sistem ini untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.
Baca Juga: Gunakan Aplikasi Teknologi Digital, Mendag Pastikan Distribusi Minyak Goreng Curah Terkontrol
Nantinya setelah masa sosialisasi selesai, maka seluruh penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK.
“Sosialisasi dan masa transisi ini akan berlangsung selama 2 minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Menko Luhut mengutip keterangan persnya, Selasa.
Baca Juga: Catat, Aturan Terbaru Tata Niaga Minyak Goreng Curah, dari Produsen hingga Konsumen
Menko Luhut mengatakan, pembelian minyak goreng curah rakyat di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Minyak goreng curah rakyat dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Cara Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi
Ada beberapa langkah untuk membeli minyak goreng curah rakyat, yakni sebagai berikut:
- Pembeli dapat datang ke toko pengecer yang telah terdaftar di SIMIRAH 2.0 dan PUJLE.
- Scan QR Code yang ada di pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Jika hasil scan berwarna hijau maka pembeli bisa membeli minyak goreng curah rakyat.
- Jika hasil scan berwarna merah maka pembeli sudah mencapai batas ketetapan maksimal harian untuk membeli MGCR sejumlah 10 Kilogram satu NIK per hari.
Jika tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi maka pembeli bisa menunjukkan NIK dan akan didata oleh pengecer.