Beli Pertalite dan Solar subsidi harus terdaftar di MyPertamina salah satunya akan diuji coba di Kota Bandung mulai 1 Juli 2022, berikut ini cara dan syarat daftar
RADARBANDUNG.id, BANDUNG- PT Pertamina (Persero) meminta masyarakat yang merasa berhak membeli bahan bakar minyak (BBM) pertalite dan solar untuk mendaftarkan datanya melalui website MyPertamina yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/.
Hal tersebut bermaksud untuk menyaring konsumen yang berhak memperoleh BBM bersubsidi pertalite dan solar.
Baca Juga: Pertamina Pastikan Harga Pertalite, Solar dan Elpiji 3 Kg Tidak Naik
Dikutip dari laman mypertamina, uji coba awal tahap 1 akan dilakukan di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di 5 Provinsi, diantaranya di Jawa Barat, yakni Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kab. Ciamis, dan Kota Sukabumi. Pendaftaran baru akan dibuka 1 Juli 2022.
Lalu bagaimana cara dan syarat untuk melakukan pendaftaran di website mypertamina?
Apa itu BBM Subsidi?
Merupakan BBM yang diberikan subsidi oleh Pemerintah menggunakan dana APBN, memiliki jumlah yang terbatas sesuai dengan kuota, harganya ditetapkan Pemerintah dan diperuntukan untuk konsumen pengguna tertentu.
Jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah Biosolar dan Pertalite.
Implementasi pembatasan BBM Pertalite dan solar ini dilakukan secara bertahap. Dikutip dari website MyPertamina, berikut daftar wilayah implementasi tahap 1:
1. Kota Bukit Tinggi
2. Kab. Agam
3. Kota Padang Panjang
4. Kab. Tanah Datar
5. Kota Banjarmasin
6. Kota Bandung
7. Kota Tasikmalaya
8. Kab. Ciamis
9. Kota Manado
10. Kota Yogyakarta
11. Kota Sukabumi
Untuk kelancaran pendaftaran, diimbau agar pendaftar adalah konsumen yang berada di wilayah implementasi tahap 1 atau yang sering berpergian ke lokasi tahap 1.
Cara dan Syarat Daftar BBM Pertalite dan Solar
Tahapan Pendaftaran Pengguna Baru:
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya
- Buka website subsiditepat.mypertamina.id
- Centang informasi memahami persyaratan
- Klik daftar sekarang
- Ikuti instruksi dalam website tersebut
- Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala
- Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina
Dalam siaran persnya, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengatakan menyiapkan website MyPertamina yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022.
Masyarakat yang merasa berhak menggunakan pertalite dan solar dapat mendaftarkan datanya melalui website tersebut untuk kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar.
Sistem MyPertamina ini akan membantu pihaknya dalam mencocokan data pengguna.
Pengguna yang sudah melakukan pendaftaran kendaraan dan identitasnya kemudian akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan.
Pengguna terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli pertalite dan solar.
“Yang terpenting adalah memastikan menjadi pengguna terdaftar di website MyPertamina, jika seluruh data sudah cocok maka konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU dan seluruh transaksinya akan tercatat secara digital,” ujarnya, dikutip Selasa (28/6).
Baca Juga: Beli Pertalite Pakai MyPertamina Berlaku untuk Motor? Ini Jawabannya
“Inilah yang kami harapkan, Pertamina dapat mencocokan data serta mengenali siapa saja konsumen Pertalite dan Solar sehingga kedepannya, bisa menjadi acuan dalam membuat program ataupun kebijakan terkait subsidi energi bersama pemerintah sekaligus melindungi masyarakat yang saat ini berhak menikmati bahan bakar bersubsidi,” lanjutnya.
Direncanakan, uji coba awal akan dilakukan di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di 5 Provinsi antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta.
Baca Juga: Catat, Mulai 1 Juli Beli Pertalite dan Solar Harus Daftar Dulu di MyPertamina, Ini Linknya
Alfian menjelaskan, sebagai BBM bersubdisi, menyalurkan penugasan Pertalite dan solar ini diatur regulasi, antara lain Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.
“Dalam menyalurkan BBM subsidi ada aturannya, baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya. Saat ini, segmen pengguna Solar subsidi ini sudah diatur, sedangkan Pertalite segmentasi penggunanya masih terlalu luas. Sebagai badan usaha yang menjual Pertalite dan Solar, kami harus patuh, tepat sasaran dan tepat kuota dalam menyalurkan BBM yang disubsidi pemerintah,” jelasnya.
Menurutnya, saat ini masih terjadi dilapangan adanya konsumen tidak berhak mengkonsumsi Pertalite dan Solar dan jika tidak diatur, besar potensinya kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak akan cukup.
Untuk memastikan mekanisme penyaluran makin tepat sasaran, pihaknya melakukan uji coba penyaluran Pertalite dan Solar bagi pengguna berhak yang sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina.