RADARBANDUNG.id, MARGAASIH- Polresta Bandung menggerebek pabrik mie berformalin di Kampung Pangkalan, Desa Rahayu, Margaasih, Kab. Bandung, Rabu (29/6). Pabrik itu sudah beroperasi memproduksi mie berformalin selama 4 tahun tanpa diketahui masyarakat sekitar.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, telah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan. Dari penyelidikan, didapatkan informasi pabrik itu memproduksi mie yang mengandung formalin.
“Pabrik ini memproduksi mie menggunakan tepung terigu dan tepung kanji kemudian setelah menjadi sebuah produk mienya direbus menggunakan formalin sehingga kadaluarsa produk makanan itu bisa lebih lama. Bisa 4 sampai 5 bulan,” ungkap Kusworo di lokasi pabrik.
Kusworo mengatakan, mie tersebut telah melalui tahap uji coba yang menunjukkan sampel yang ada berwarna ungu sebagai indikator adanya kandungan formalin. “Berdasarkan keterangan saksi, dalam satu hari bisa memproduksi 2 ton,” imbuhnya.
Hasil produksi mie itu, sambung Kusworo, disebar ke beberapa pasar di Kabupaten Bandung. Karenanya, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan para kepala pasar untuk mencegah dan menghentikan pasokan mie ini.
“Pasarnya sudah kami kantongi dan kami akan segera berkoordinasi dengan para kepala pasar agar segera menghentikan kerjasamanya dengan pasar dan mencari produk mie yang lain, yang lebih sehat dan aman untuk dikonsumsi masyarakat,” jelas Kusworo.
Dari kasus ini, Polresta Bandung mengamankan 13 saksi dan seorang tersangka yang merupakan menantu pemilik pabrik. Sedangkan untuk barang bukti diamankan 5 karung mie, masing-masing berbobot 250 kg. Serta, 5 karung formalin dan berbagai macam bahan baku pembuatan mie.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 135 Jo 76 Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. (cr1)