News

Gandeng Wasnaker, BPJS Kesehatan Gelar Pemeriksaan Badan Usaha Kab. Bandung

Radar Bandung - 04/08/2022, 15:59 WIB
Ardyan
Ardyan
Tim Redaksi
Gandeng Wasnaker, BPJS Kesehatan Gelar Pemeriksaan Badan Usaha Kab. Bandung

RADARBANDUNG.id, SOREANGSinergi BPJS Kesehatan dengan instansi-instansi terkait dalam upaya meningkatkan kepatuhan pemberi kerja atau badan usaha dalam mendukung pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus selalu terjaga. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Soreang, Dadang Sulaeman dalam kegiatan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan badan usaha bersama dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Wilayah IV Bandung, Jumat (1/7).

“Kewajiban pemberi kerja tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 13 yang berbunyi bahwa Pemberi Kerja wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran,” ujar Dadang.

Ia menambahkan, pemberi kerja juga wajib memberikan data yang akurat, melaporkan setiap perubahan serta rutin melakukan pembayaran iuran sesuai ketentuan yang berlaku merupakan bentuk kepatuhan badan usaha.

“Dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa badan usaha yang tidak melaksanakan sesuai dengan ketentuan. Oleh karena itu pemeriksaan yang kami lakukan bersama UPTD Wasnaker ini untuk mengingatkan kepada badan usaha atau pemberi kerja yang dinilai belum optimal dalam melakukan pendaftaran, memberikan data secara lengkap dan benar, dan serta melakukan pembayaran iuran secara rutin,” jelasnya.

Menurutnya, pemeriksaan bersama UPTD Wasnaker Wilayah IV Bandung ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum pelaksanaan Program JKN di Kabupaten Bandung, khususnya segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).

“Kita pastikan, pemberi kerja di Kabupaten Bandung telah menunaikan kewajibannya dalam mendaftar, memberikan data dengan benar dan lengkap, serta bayar iuran secara tepat. BPJS Kesehatan tidak sendiri dalam menegakkan kepatuhan badan usaha. Kita selalu mendapat dukungan penuh dari UPTD Wasnaker Wilayah IV Bandung,” kata Dadang.

Kepala UPTD Wasnaker Wilayah IV Bandung, Cucu Cahyati Ranita menegaskan bahwa keikutsertaan badan usaha dalam Program JKN sifatnya wajib. Cucu pun mengimbau, semua badan usaha di Kabupaten Bandung sadar dalam menunaikan kewajibannya sesuai ketentuan berlaku.

“Bersama kita upayakan peningkatan kepatuhan badan usaha untuk memenuhi kewajiban agar menjamin kesejahteraan pekerja, khususnya Program JKN untuk jaminan pelayanan kesehatan. Dalam kegiatan pengawasan dan pemeriksaan ini, kami memberikan pemahaman kepada PIC badan usaha akan pentingnya jaminan kesehatan sekaligus menegakkan ketentuan perundang-undangan,” tambah Cucu.

(*)


Terkait Kabupaten Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.