RADARBANDUNG.id- Belum selesai buntut promo minuman alkohol bernama Muhammad dan Maria, Holywings kini secara resmi digugat Rp 100 miliar oleh 2 orang bernama Muhammad.
Setelah semua outletnya di Jakarta dan sekitarnya ditutup, 2 warga bernama Muhammad dilaporkan telah menggugat manajemen Holywings sebesar Rp 100 miliar.
Gugatan tersebut diadukan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dan Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis 30 Juni 2022.
Baca Juga: Holywings Tutup 2 Gerainya di Bandung
Gabungan advokat tersebut melaporkan perusahaan atas nama PT Aenka Bintang Gading yang merupakan pengelola Holywings itu secara perdata.
Dijelaskan bahwa ada 2 orang bernama Muhammad yang disebut telah tersakiti akibat promo minuman alkohol gratis bernama Muhammad dan Maria.
Baca Juga: Holywings Buat Promo Muhammad dan Maria, Kemenag: Jangan Bermain SARA!
“Jadi dari hal ini ada 2 prinsipal (pelapor) yang akan melaporkan ini, legal standing-nya bahwa beliau berdua adalah beragama Islam dan bernama Muhammad, dan termasuk orang yang tersakiti,” kata kuasa hukum penggugat, Hendarsam Marantoko.
Kasus promo Holywings di akun media sosialnya itu berbuntut panjang lantaran diduga mengandung unsur SARA dan pihak manajemen dinilai turut bertanggung jawab atas dugaan penistaan agama.
Dalam pelaporan tersebut, pihaknya telah menggugat manajemen Holywings dengan dugaan pelanggaran Pasal 1367 Kitab Undang-Undang hukum Perdata (KUHPer) dan 1365 KUHPer.