RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Organisasi kepemudaan Islam dan Kristen, Aliansi Pemuda Nusantara menggugat perusahaan yang menaungi operasional Holywings, PT Aneka Bintang Gading sebesar Rp35,5 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Yang mana uang tersebut akan kami pergunakan untuk membangun rumah ibadah seluruh umat beragama di Indonesia,” kata Ketua Umum Aliansi Pemuda Nusantara, Pangeran Negara di Jakarta, Jumat (1/7) dikutip dari Antara.
Pangeran menjelaskan, dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings merupakan kasus pertama di Indonesia yang memiliki nilai keuntungan atau komersil.
Baca Juga: Holywings Digugat Rp 100 Miliar oleh 2 Orang Bernama Muhammad
Akibat penistaan agama tersebut, Pangeran menegaskan Holywings harus mempertanggungjawabkan secara materiel di hadapan hukum.
Pangeran menyebutkan umat Islam dan Kristen mengalami kerugian akibat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Holywings, sehingga Aliansi Pemuda Nusantara mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action).
Selain materiil, Pangeran menyebutkan perbuatan Holywings menimbulkan kerugian immateriil, sehingga dugaan tindak pidana tidak hanya dituduhkan kepada 6 karyawan yang telah berstatus tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.