News

Syarat dan Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online dan ke Kantor Cabang

Radar Bandung - 01/07/2022, 22:57 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Syarat dan Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online dan ke Kantor Cabang. Foto: Ilustrasi/Ist

Berikut cara klaim JHT secara online melalui lapak asik BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi JMO serta datang langsung ke kantor cabang

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara online.

Klaim JHT online bisa melalui lewat website Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Selain itu, dengan cara datang langsung ke kantor cabang BPJS ketenagakerjaan.

Bagaimana cara klaim JHT BPJS ketenagakerjaan online dan di kantor cabang?

Sebelumnya, peserta perlu mengetahui beberapa kriteria melakukan klaim JHT. Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut poin-poinnya:

Kriteria peserta dalam pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Usia Pensiun 56 Tahun
  2. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
  3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  5. Mengundurkan diri
  6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  8. Cacat total tetap
  9. Meninggal dunia
  10. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%)
  11. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30%

Cara Klaim JHT Online

Pengajuan klaim JHT bisa melalui Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi JMO, berikut caranya:

  1. Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan 
  • Kunjungi Portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Isi data diri berupa NIK, nama lengkap dan nomor kepesertaan
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB
  • Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
  • Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email
  • Kamu akan dihubungi petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  • Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir.
  1. Aplikasi JMO

Selain lewat Lapak Asik, cara pengajuan klaim JHT bisa via aplikasi JMO yang dapat diakses 24 jam (syarat dan ketentuan berlaku) dan berikut ini caranya:

  1. Buka Jaminan Hari Tua : Unduh aplikasi JMO dan buka di HP Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua
  2. Klaim JHT: Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Klaim JHT
  3. Pastikan sudah 3 Centang Hijau: Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik Selanjutnya
  4. Pilih Sebab Klaim: Pilih salah satu Sebab Klaim, kemudian klik Selanjutnya
  5. Pengecekan Data: Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah
  6. Ambil Foto: Lakukan swafoto dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar
  7. Lengkapi Data: Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.
  8. Rincian Saldo JHT:  Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik Selanjutnya.
  9. Pengecekan Data: Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi.
  10. Berhasil: Selamat pengajuan klaim JHT anda diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu Tracking Klaim.

Halaman berikutnya: Tracking klaim JHT