RADARBANDUNG.id- Pemerintah melalui Pertamina bertahap akan menjalankan aturan pembelian BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Karena faktanya Pertamina mengungkap 60 persen masyarakat yang menggunakan BBM subsidi adalah termasuk kalangan kaya.
Menurut Irto Ginting, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga saat press conference di Graha Pertamina Jakarta beberapa waktu lalu bahwa (30/6) 60% masyarakat mampu atau yang masuk dalam golongan kaya ini mengonsumsi hampir 80% dari total konsumsi BBM bersubsidi.
“Sebanyak 40% masyarakat rentan dan miskin hanya mengonsumsi 20% dari total subsidi energi tersebut,” kata Irto Ginting.
Baca Juga: Beli Pertalite dengan MyPertamina Serentak 1 September, Khusus di Pulau Jawa
Penggunaan subsidi tidak tepat sasaran ini mendorong Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial and Trading Pertamina mengupayakan mekanisme yang dapat memastikan subsidi tetap sasaran.
Irto menambahkan kalau subsidi yang tepat sasaran ini penting, mengingat Pemerintah telah mengalokasikan dana hingga Rp 520 triliun untuk subsidi energi pada tahun 2022.
Baca Juga: Efeknya Bisa Berbahaya, PKS: Kebijakan Beli Pertalite Pakai MyPertamina Harus Dicabut
Upaya menciptakan mekanisme penyaluran BBM Subsidi tersebut juga merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 serta Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas No 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.
Menurutnya, regulasi yang ada secara jelas menetapkan segmentasi pengguna, kuota dan lain-lain mengenai penyaluran BBM Subsidi, namun di lapangan masih tidak tepat sasaran. “Oleh karena itu, Pertamina Patra Niaga sebagai pelaksana penugasan berinisiatif mengembangkan mekanisme baru untuk memastikan penyaluran di lapangan tepat sasaran,” imbuh Irto.
Mekanisme baru tersebut, lanjut Irto sedang diuji coba dan dimulai dengan pendaftaran di Website MyPertamina. Pendaftaran ini dimaksudkan untuk pencocokan data berbasis sistem atau digital.
Untuk itu, kata Irto, Pertamina mulai 1 Juli 2022 akan membuka pendaftaran melalui Website : subsiditepat.mypertamina.id. Dipilihnya website MyPertamina pun bukan tanpa alasan. Sesuai Peraturan BPH Migas No.06/2013, penggunaan sistem teknologi IT dalam penyaluran BBM dapat dilakukan.