RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Cara membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional bisa secara online. Korlantas Polri menjelaskan terkait penerbitannya.
SIM tidak hanya berlaku di Indonesia, tapi juga negara-negara lainnya. Hanya saja penggunaan SIM yang berlaku pada satu negara tidak bisa digunakan di negara lain.
Bagi yang suka melakukan touring di luar negeri, baik dengan mobil atau sepeda motor harus memilikinya sebagai salah satu syarat berkendara. Untuk membuatnya sekarang sudah bisa secara online (daring).
Baca Juga: Cara Membuat dan Perpanjang SIM Online Lewat Ponsel Beserta Biayanya
Korlantas Polri sudah menerbitkannya sejak Desember 2010.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo menjelaskan, terkait penerbitan SIM internasional bisa daftar dari luar negeri, namun pengambilan tetap ke Korlantas Polri. Pengambilan bisa oleh pihak keluarga.
Baca Juga: Catat Cara Pembuatan SIM di Satpas Polresta Bandung, dari Syarat hingga Biaya
“Secara online semua walaupun datang ke Korlantas, Nanti ada petugas yang membantu untuk pemenuhan persyaratan seperti foto atau KTP,” ujarnya.
Lebih lanjut, berikut penjelasannya mengutip dari laman Korlantas Polri.
Apa itu SIM Internasional?
Adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara Internasional dengan SIM yang berlaku pada negara yang menerbitkan SIM tersebut. SIM ini berlaku pada 92 negara-negara yang mematuhi/mengakui, menandatangani, menyukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968.
Lembaga yang menerbitkannya di Indonesia adalah Polri, sementara untuk masa berlakunya adalah 3 tahun.
Bagaimana cara membuatnya?