RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap dua kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Quotek yang menjerat crazy rich Doni Salmanan ke Kejaksaan Negeri (PN) Bale Bandung.
Mabes Polri melalui Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi melimpahkan Doni Salmanan beserta barang bukti kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex ke JPU, Selasa (5/7). Pelimpahan tahap dua diawali Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
“Kami menerima penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti. Ini merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti. Karena locus delicti di PN Bale Bandung, maka perkara diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung,” ujar Wakil Kepala Kejati Jabar, Didi Suhardi, Selasa.
Baca Juga: Cerita Gigi Ruwanita Soal Harta Doni Salmanan, dari Tukang Parkir Bisa Beli Mobil Mewah
Saat proses pelimpahan berlangsung, Didi mengatakan, Doni Salmanan akan ditahan sesuai masa penahanannya, selama 20 hari, dititipkan di Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Kota Bandung.
“Secepatnya dilimpahkan. Masa penahanan jaksa 20 hari. Jadi, diupayakan sebelum 20 hari akan dilimpahkan. Dakwaan sudah siap, jadwal sidang menunggu penetapan hakim,” imbuh Didi di Kantor Kejati Jabar.
Dalam menangani kasus Doni Salmanan ini dikerahkan 17 jaksa. Jaksa yang ditunjuk merupakan gabungan dari Kejaksaan Agung dan juga Kejari Bale Bandung.