News

Cek, Ini Syarat dan Biaya Nikah di KUA yang Harus Diketahui Calon Pengantin

Radar Bandung - 09/07/2022, 00:58 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Cek, Ini Syarat dan Biaya Nikah di KUA yang Harus Diketahui Calon Pengantin
Ilustrasi: Ist

Syarat Administrasi Daftar Nikah di KUA

Daftar nikah secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan:

  1. Surat pengantar nikah dari Kelurahan/Desa tempat tinggal calon pengantin
  2. Fotocopy akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari Desa/Kelurahan setempat
  3. Fotocopy KTP/resi surat keterangan telah melakukan perekaman E-KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah nikah
  4. Fotocopy Kartu Keluarga
  5. Surat rekomendasi pernikahan dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
  6. Persetujuan kedua calon pengantin
  7. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun
  8. Izin dari wali yang memelihara/ mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, dalam hal ini kedua orang tua atau wali meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendak
  9. Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua wali dan pengampu tidak ada
  10. Dispensasi dari Pengadilan bagi calon suami dan calon istri yang belum mencapai usia 19 tahun
  11. Surat izin dari atasannya/kesatuannya jika calon mempelai berstatus anggota TNI/POLRI
  12. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  13. Akta cerai dari Pengadilan Agama bagi calon pengantin berstatus duda/janda cerai hidup
  14. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat lurah/kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda yang ditinggal mati.

Prosedur nikah di KUA:

Datang ke KUA dengan membawa dokumen sebagai berikut:

  1. Surat Pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan
  2. Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran
  3. Pas foto 2×3 latar biru (4 lembar) beserta softcopy
  4. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
  5. Pemeriksaan Berkas Nikah oleh petugas KUA
  6. Verifikasi Data
  7. Kelengkapan persyaratan dan rukun nikah
  8. Dianjurkan mengikuti Bimbingan Perkawinan (Konsultasikan dengan KUA setempat)
  9. Pelaksanaan Akad Nikah
  10. Pemberian buku nikah, diberikan sesaat setelah akad nikah

Baca Juga: Syarat Membuat KK bagi yang Baru Menikah

Biaya Nikah

  • Nikah di KUA Rp 0,-
  • Nikah di luar jam KUA atau di luar jam kerja Rp 600.000,- dibayar ke Bank dengan membawa kode pembayaran dari KUA

Itulah ulasan seputar syarat administrasi nikah di KUA yang mesti warga Bandung yang ingin menikah persiapkan, semoga bermanfaat. (*/din/hmsbdg/rb/ysf)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.