Syarat Administrasi Daftar Nikah di KUA
Daftar nikah secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan:
- Surat pengantar nikah dari Kelurahan/Desa tempat tinggal calon pengantin
- Fotocopy akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari Desa/Kelurahan setempat
- Fotocopy KTP/resi surat keterangan telah melakukan perekaman E-KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah nikah
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat rekomendasi pernikahan dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
- Persetujuan kedua calon pengantin
- Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun
- Izin dari wali yang memelihara/ mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, dalam hal ini kedua orang tua atau wali meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendak
- Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua wali dan pengampu tidak ada
- Dispensasi dari Pengadilan bagi calon suami dan calon istri yang belum mencapai usia 19 tahun
- Surat izin dari atasannya/kesatuannya jika calon mempelai berstatus anggota TNI/POLRI
- Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
- Akta cerai dari Pengadilan Agama bagi calon pengantin berstatus duda/janda cerai hidup
- Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat lurah/kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda yang ditinggal mati.
Prosedur nikah di KUA:
Datang ke KUA dengan membawa dokumen sebagai berikut:
- Surat Pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan
- Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran
- Pas foto 2×3 latar biru (4 lembar) beserta softcopy
- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
- Pemeriksaan Berkas Nikah oleh petugas KUA
- Verifikasi Data
- Kelengkapan persyaratan dan rukun nikah
- Dianjurkan mengikuti Bimbingan Perkawinan (Konsultasikan dengan KUA setempat)
- Pelaksanaan Akad Nikah
- Pemberian buku nikah, diberikan sesaat setelah akad nikah
Baca Juga: Syarat Membuat KK bagi yang Baru Menikah
Biaya Nikah
- Nikah di KUA Rp 0,-
- Nikah di luar jam KUA atau di luar jam kerja Rp 600.000,- dibayar ke Bank dengan membawa kode pembayaran dari KUA
Itulah ulasan seputar syarat administrasi nikah di KUA yang mesti warga Bandung yang ingin menikah persiapkan, semoga bermanfaat. (*/din/hmsbdg/rb/ysf)