News

Ini Tata Cara dan Proses Pembebasan PBB bagi Veteran di Kota Bandung

Radar Bandung - 09/07/2022, 10:01 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ini Tata Cara dan Proses Pembebasan PBB bagi Veteran di Kota Bandung
Ilustrasi: Pembebasan PBB bagi veteran di Kota Bandung

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk para veteran.

Program penggratisan PBB ini diberikan untuk para veteran pejuang kemerdekaan, pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya dan veteran perdamaian, termasuk janda/dudanya yang telah purna tugas.

Selain itu, potongan pajak 75 persen juga diberikan bagi para veteran yang masih bertugas.

Baca Juga: Cara Bayar PBB di Kota Bandung, Lebih Cepat Scan QRIS

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung Iskandar Zulkarnain mengatakan, pemberian keringanan ini sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan kepada mereka yang berjasa bagi negara.

Hal ini diatur dalam Perwal Kota Bandung, sebagai berikut:

1. Pengurangan PBB diberikan atas objek pajak yang berada dalam wilayah Daerah Kota dan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi Veteran Pejuang Kemerdekaan, Veteran pembela kemerdekaan, Penerima tanda jasa bintang gerilya dan Veteran Perdamaian termasuk janda/dudanya.

2. Besarnya pengurangan pajak terhadap Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

a. Veteran pejuang kemerdekaan, Veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya dan Veteran Perdamaian termasuk janda/dudanya yang telah purna tugas diberikan pengurangan sebesar 100% (seratus persen) dari besarnya pajak terutang; dan

b. Veteran Perdamaian yang masih aktif bertugas diberikan pengurangan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari besarnya pajak terutang.

Baca Juga: Link untuk Cek Tagihan PBB di Kota Bandung

3.Permohonan pengurangan untuk anggota Veteran Republik Indonesia termasuk jandanya, penerima tanda jasa bintang gerilya termasuk janda/dudanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan:

a. fotocopy SPPT tahun pajak yang diajukan permohonan pengurangan;
b. fotocopy SSPD/tanda lunas PBB tahun sebelumnya;
c. fotocopy KTP dan Kartu Keluarga; dan
d. fotocopy tanda anggota Veteran, Surat Keputusan Pengakuan/Pengesahan dari instansi yang berwenang.

4.Permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT. (adv)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.