News

Tol Soroja Mulai Diberlakukan Tarif Baru, Ini Rinciannya

Radar Bandung - 10/07/2022, 11:50 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Penyesuaian Tarif Terbaru Jalan Tol Soreang - Pasir Koja mulai 10 Juli 2022 Pukul 00.00 WIB . Foto: Ilustrasi (BPJT)

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Jalan Tol Soreang-Pasirkoja (Soroja) diberlakukan penyesuaian tarif terbaru terhitung mulai 10 Juli 2022 pukul 00.00 WIB.

Hal ini telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 570/KPTS/M/2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Soreang-Pasirkoja.

Pengendara yang akan melintasi Jalan Tol Soroja diimbau untuk selalu memastikan saldo kartu uang elektronik (e-Money) yang terisi cukup sesuai tujuan berkendara.

Baca Juga: Tol Soreang–Pasir Koja akan Diberlakukan Penyesuaian Tarif

“Penyesuaian tarif Jalan Tol sudah ditetapkan dalam UU Jalan No. 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan,” dikutip dari keterangan tertulis, BPJT, Minggu (10/7/2022).

Pada Pasal 48 ayat 3 disebutkan Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol.

Baca Juga: Dishub Bandung Barat Usulkan Trayek Baru Sindangkerta-Jatinangor via Tol Soroja

Dengan penyesuaian ini, tarif tol Soroja untuk golongan I, IV dan V mengalami kenaikan, sedangkan untuk golongan II dan III tak berubah.

Upaya pemenuhan SPM pada Jalan Tol Soroja terus dilakukan demi menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan serta pengelolaan. Hal ini juga dilakukan untuk menjaga keselamatan dan keamanan para pengguna ruas tol tentunya.

Kehadiran Jalan Tol Soreang-Pasirkoja yang telah resmi beroperasi sejak akhir tahun 2017 lalu memberikan peran penting dalam hal peningkatan ekonomi di wilayah Kabupaten Bandung.