News

Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Simak Syaratnya

Radar Bandung - 11/07/2022, 22:31 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Simak Syaratnya
Ilustrasi/Jpg

Berikut ulasan seputar cara dan syarat daftar BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru lahir

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- BPJS Kesehatan merupakan badan hukum untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang merupakan jaminan berupa perlindungan kesehatan.

Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS yang BPJS Kesehatan kelola, termasuk bayi baru lahir.

Baca Juga: Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP dan Tagihan Iuran

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018 yang menyebutkan bayi baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Lantas, bagaimana mengurus BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir?

Melansir dari laman prosedur pendaftaran BPJS Kesehatan, simak terlebih dulu ketentuan umum administrasi kepesertaan untuk bayi yang baru lahir berikut ini:

1. Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak dilahirkan

2. Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran

3. Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK pada Dukcapil paling lambat 3 bulan sejak dilahirkan

4. Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil

5. Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.

Berikut ini persyaratan daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir:

Untuk mekanisme administrasi saat melakukan pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan masing-masing jenis kepesertaan yaitu:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Bayi baru lahir dari ibu yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI-JK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cara membuat BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir ini dapat diikuti oleh peserta dari penduduk yang Pemerintah Daerah (PD Pemda) daftarkan, mengacu pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) BPJS Kesehatan dengan Pemda melalui Dinas Kesehatan/ Dinas Sosial Kabupaten/ Kota.

Persyaratan pendaftarannya antara lain:

– Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu

– Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.


Terkait Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian kepada Keluarga PMI Musthakfirin
Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian kepada Keluarga PMI Musthakfirin

RADARBANDUNG.id, TANGERANG- Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui sinergi kelembagaan lintas sektor. Hari ini, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada ahli waris dari almarhum Musthakfirin, PMI yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal di Korea Selatan. Penyerahan dilakukan secara langsung di Gateway Human Remains […]

BPJS Ketenagakerjaan Serok saat Asing Obral Saham Big Cap
Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Serok saat Asing Obral Saham Big Cap

RADARBANDUNG.id- Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik signifikan sepanjang pekan ini tanpa ada ‘bantuan’ investor asing. BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) disinyalir menjadi penampung saham yang diobral. Sebagai informasi, IHSG mengakumulasi kenaikan 2,95% sejak Senin (14/4/2025) hingga Kamis (17/4/2025). Kenaikan ini terjadi saat net sell investor asing mencapai Rp13,97 triliun pekan ini, di seluruh pasar. Sebaliknya, […]

Hadir bagi Pekerja Migran Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian kepada Keluarga PMI Musthakfirin
Nasional
Hadir bagi Pekerja Migran Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian kepada Keluarga PMI Musthakfirin

RADARBANDUNG.id, TANGERANG- Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui sinergi kelembagaan lintas sektor. Hari ini, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada ahli waris dari almarhum Musthakfirin, PMI yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal di Korea Selatan. Penyerahan dilakukan secara langsung di Gateway Human […]

Penanganan Makanan Berlabel Halal Tapi Mengandung Babi, Tak Cukup Hanya Pencabutan Sertifikat, Ini Rincian Makanannya
Nasional
Penanganan Makanan Berlabel Halal Tapi Mengandung Babi, Tak Cukup Hanya Pencabutan Sertifikat, Ini Rincian Makanannya

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Founder Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah mengatakan, penanganan temuan makanan berlabel halal tapi mengandung babi tidak cukup pencabutan sertifikat. Dia mendorong upaya investigasi untuk menelisik kasus makanan mengandung babi berlabel halal tersebut. Selain itu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga bisa menggandeng kepolisian untuk menanganinya. Dia mengatakan BPJPH selaku penerbit sertifikat halal harus melakukan investigasi […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.