News

Cek Tagihan dan Bayar PBB Lewat Tokopedia, Begini Caranya

Radar Bandung - 30/07/2022, 12:37 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Foto: Ilustrasi/ Ist

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Cek tagihan dan bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) Kota Bandung bisa melalui Tokopedia.

Dilansir dari laman resminya, fitur layanan ini adalah hasil kerjasama dengan layanan perpajakan di Indonesia untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran PBB Kota Bandung.

Berikut informasi cara untuk mendapatkan SPPT PBB, cek tagihan dan melakukan pembayaran PBB melalui Tokopedia di Kota Bandung.

Cara mendapatkan SPPT PBB

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala KPP mengenai pemberitahuan atas sejumlah pajak terutang yang harus dibayarkan dalam jangka waktu 1 tahun pajak bagi individu perseorangan atau badan yang termasuk ke dalam wajib pajak.

Ada beberapa cara yang dapat diikuti untuk mendapatkan SPPT PBB Kota Bandung. Berikut diantaranya:

1. Mengunjungi Kantor Kelurahan di Kota Bandung yang terdekat, KPP Pratama / KPBB tempat Objek Pajak yang terdaftar, atau tempat lain yang ditunjuk.

2. Dikirim melalui Kantor Pos dan Giro atau diantarkan secara langsung oleh aparat di Kelurahan di Bandung.

3. Menggunakan fasilitas panggilan langsung atau Kring Pajak (1500200) yang merupakan layanan pulsa lokal dari Fixed Phone/PTSN.

Cek tagihan PBB

Untuk cek tagihan PBB Kota Bandung secara online bisa lewat Tokopedia dengan panduan sebagai berikut:

1. Masuk ke halaman Tokopedia Tagihan PBB
2. Pilih PBB Kota Bandung
3. Masukan Nomor Objek Pajak
4. Klik tombol “Beli/Bayar”
5. Jika nomor objek pajak yang kamu masukkan benar, maka akan muncul rincian tagihan PBB kamu secara lengkap
6. Cek tagihan PBB online juga bisa dilakukan melalui situs resmi Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung.

Baca Juga: Cara Cek Tagihan PBB Online Kota Bandung, Tak Perlu ke Kantor Pajak Lagi

Cara bayar PBB Bandung di Tokopedia

Melalui Website Tokopedia

Untuk Pembayaran PBB via Tokopedia melalui website bisa dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Kunjungi halaman www.Tokopedia.com
2. Pilih “Tagihan” Kemudian pilih “Pajak PBB”
3. Masukan NOP PBB
4. Rincian akan otomatis muncul jika nomor kontrak sudah benar
5. Pilih metode pembayaran dan selesaikan pembayaran
6. Sistem akan segera memproses pembayaran PBB dan mengirimkan notifikasi ketika pembayaran sukses.

Melalui Aplikasi Tokopedia

1. Buka aplikasi Tokopedia dan pilih menu “Tagihan” dan pilih “Pajak PBB”
2. Pilih Pajak PBB Bandung.
Kemudian masukan NOP PBB
3. Rincian akan otomatis muncul jika nomor kontrak sudah benar
4. Pilih metode pembayaran dan selesaikan pembayaran
5. Sistem akan segera memproses pembayaran Pajak Bumi Bangunan Anda dan mengirimkan notifikasi ketika pembayaran sukses.

Pembayaran PBB Bandung online di Kantor Pos

1. Kunjungi laman www.Tokopedia.com kemudian pilih “PBB Online”
2. Rincian tagihan PBB yang belum terbayarkan akan muncul secara otomatis
3. Pastikan data rincian sudah benar
4. Akan muncul detail pembayaran
5. Pilih metode pembayaran Gerai Retail/Tunai, lalu pilih Kantor Pos
6. Klik “Bayar Sekarang”
7. Di halaman berikutnya akan muncul Kode Pembayaran
8. Tunjukkan kode tersebut ke Kantor Pos terdekat untuk melakukan pembayaran. Pembeli akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp2.500.
9. Anda akan mendapatkan struk pembayaran. Simpan struk tersebut sebagai bukti pembayaran. (*)

Baca Juga: