RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan tentunya harus mengetahui syarat nikah di KUA dan biayanya.
Sudah tahu apa saja syaratnya? Syarat administrasi untuk daftar nikah KUA cukup banyak dokumennya, sehingga calon pengantin perlu mempersiapkan syarat nikah jauh-jauh hari sebelum hari H pernikahan.
Salah satu syarat nikah yang perlu diperhatikan adalah terkait batas usia menikah, yakni 19 tahun berdasarkan aturan UU No. 16/ 2019 atas perubahan atas UU No.1/1974 tentang Perkawinan.
Baca Juga: Ampuh, 30 Jawaban Kocak dan Serius Kalau Ditanya Kapan Nikah
“Bagi mereka yang dibawah umur yaitu kurang dari 19 tahun harus ada surat dispensasi dari Pengadilan Agama. Kalau dulu itu minimal usia 16 tahun untuk calon istri,” ujar Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Antapani, Kota Bandung, Suhendi, belum lama ini.
“Untuk sekarang, baik calon suami maupun calon istri minimal 19 tahun usia pernikahan. Ketika sudah mendapatkan rekomendasi dari Pengadilan Agama, baru kami dari KUA bisa menindaklanjuti prosesnya,” jelasnya.
Baca Juga: 50 Kata-Kata Gombal buat Pacar yang Bisa Bikin Hubungan Semakin Harmonis
Apa saja syarat nikah?
Berikut adalah syarat nikah di KUA
1. Surat pengantar nikah dari Kelurahan/Desa tempat tinggal calon pengantin
2. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari Desa/Kelurahan
3. Fotokopi KTP/resi surat keterangan telah melakukan perekaman E-KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah nikah
4. Fotokopi Kartu Keluarga
5. Surat rekomendasi pernikahan dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang menikah diluar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
6. Persetujuan kedua calon pengantin
7. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun
8. Izin dari wali yang memelihara/ mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, dalam hal ini kedua orang tua atau wali meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendak
9. Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua wali dan pengampu tidak ada
10. Dispensasi dari Pengadilan bagi calon suami dan calon istri yang belum mencapai usia 19 tahun
11. Surat izin dari atasannya/kesatuannya jika calon mempelai berstatus anggota TNI/Polri
12. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
13. Akta cerai dari Pengadilan Agama bagi calon pengantin berstatus duda/janda cerai hidup
14. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat lurah/kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda yang ditinggal mati.
Halaman berikutnya: Prosedur dan biaya nikah