News

Syarat, Biaya dan Cara Daftar Nikah di KUA Terbaru 2022

Radar Bandung - 18/07/2022, 22:59 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Syarat, Biaya dan Cara Daftar Nikah di KUA Terbaru 2022
Syarat dan biaya nikah di KUA terbaru 2022. Foto: Ilustrasi/Ist

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan tentunya harus mengetahui syarat nikah di KUA dan biayanya.

Sudah tahu apa saja syaratnya? Syarat administrasi untuk daftar nikah KUA cukup banyak dokumennya, sehingga calon pengantin perlu mempersiapkan syarat nikah jauh-jauh hari sebelum hari H pernikahan.

Salah satu syarat nikah yang perlu diperhatikan adalah terkait batas usia menikah, yakni 19 tahun berdasarkan aturan UU No. 16/ 2019 atas perubahan atas UU No.1/1974 tentang Perkawinan.

Baca Juga: Ampuh, 30 Jawaban Kocak dan Serius Kalau Ditanya Kapan Nikah

“Bagi mereka yang dibawah umur yaitu kurang dari 19 tahun harus ada surat dispensasi dari Pengadilan Agama. Kalau dulu itu minimal usia 16 tahun untuk calon istri,” ujar Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Antapani, Kota Bandung, Suhendi, belum lama ini.

“Untuk sekarang, baik calon suami maupun calon istri minimal 19 tahun usia pernikahan. Ketika sudah mendapatkan rekomendasi dari Pengadilan Agama, baru kami dari KUA bisa menindaklanjuti prosesnya,” jelasnya.

Baca Juga: 50 Kata-Kata Gombal buat Pacar yang Bisa Bikin Hubungan Semakin Harmonis 

Apa saja syarat nikah?

Berikut adalah syarat nikah di KUA

1. Surat pengantar nikah dari Kelurahan/Desa tempat tinggal calon pengantin

2. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari Desa/Kelurahan

3. Fotokopi KTP/resi surat keterangan telah melakukan perekaman E-KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah nikah

4. Fotokopi Kartu Keluarga

5. Surat rekomendasi pernikahan dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang menikah diluar wilayah kecamatan tempat tinggalnya

6. Persetujuan kedua calon pengantin

7. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun

8. Izin dari wali yang memelihara/ mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, dalam hal ini kedua orang tua atau wali meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendak

9. Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua wali dan pengampu tidak ada

10. Dispensasi dari Pengadilan bagi calon suami dan calon istri yang belum mencapai usia 19 tahun

11. Surat izin dari atasannya/kesatuannya jika calon mempelai berstatus anggota TNI/Polri

12. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang

13. Akta cerai dari Pengadilan Agama bagi calon pengantin berstatus duda/janda cerai hidup

14. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat lurah/kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda yang ditinggal mati.

Halaman berikutnya: Prosedur dan biaya nikah


Terkait Lifestyle
Rayakan Hari Jadi Ke-7, ARAH Coffee Gelar Aksi Donor Darah Bersama PMI Bandung
Lifestyle
Rayakan Hari Jadi Ke-7, ARAH Coffee Gelar Aksi Donor Darah Bersama PMI Bandung

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Dalam rangka merayakan hari jadi yang ke-7, ARAH Coffee menggelar kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa aksi donor darah yang bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Bandung. Kegiatan ini diselenggarakan di ARAHome Pasundan, sebagai bagian dari komitmen ARAH Coffee untuk terus memberikan dampak positif bagi masyarakat. Aksi sosial ini bukan hanya […]

Endometriosis Bukan Sekedar Nyeri Haid Biasa
Lifestyle
Endometriosis Bukan Sekedar Nyeri Haid Biasa

RADARBANDUNG.id- NYERI haid (dismenorea) umum terjadi pada wanita usia subur, biasanya dialami pada hari pertama dan kedua menstruasi. Tingkat/derajat nyerinya bervariasi, ada wanita yang masih tetap aktif beraktivitas. Namun, ada pula nyeri haid yang mengganggu aktivitas sehingga memengaruhi kualitas hidup wanita. Gejala nyeri haid yang berlebihan, bahkan mengganggu aktivitas sehari-hari, patut dicurigai adanya kemungkinan terdapat […]

Rayakan 80 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Faber-Castell Hadirkan Paket Alat Tulis Eksklusif Merah-Putih
Lifestyle
Rayakan 80 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Faber-Castell Hadirkan Paket Alat Tulis Eksklusif Merah-Putih

JAKARTA — Perayaan Kemerdekaan Indonesia yang genap mencapai usia 80 tahun, pada tahun ini patut dirayakan berbeda dan penuh semangat. Dalam rangka turut serta meramaikan perayaan 80 tahun kemerdekaan Indonesia, Faber-Castell luncurkan paket produk spesial bertema Merah-Putih. Melalui peluncuran paket produk Merah Putih ini, Faber-Castell mengajak masyarakat Indonesia untuk menyebarkan semangat persatuan Merah Putih dalam […]

Terobosan di Balik Foldable Tertipis dan Tercanggih dari Samsung
Lifestyle
Terobosan di Balik Foldable Tertipis dan Tercanggih dari Samsung

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Galaxy Z Flip7 memiliki desain yang ringkas, dapat dimasukkan ke dalam saku dengan ketebalan hanya 6,5 mm saat dibuka dan 13,7 mm saat ditutup. Samsung merancang komponen internal secara presisi untuk memaksimalkan ruang tanpa mengorbankan performa. Hasilnya, kapasitas baterai Galaxy Z Flip7 meningkat sebesar 300 mAh dengan desain bodi yang lebih ramping. […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.