RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Warga Kota Bandung makin mudah bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pembayaran bisa secara online melalui website Sistem Informasi Pelayanan PBB (SIPP) Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).
Layanan pembayaran PBB menggunakan QRIS telah diresmikan Wali Kota Bandung Yana Mulyana pada Senin 28 Maret 2022.
Baca Juga: Tidak Ada Kenaikan PBB Tahun 2022 di Kota Bandung
Berikut cara pembayaran PBB Kota Bandung melalui SIPP-BPPD Kota Bandung
- Siapkan SPPT dan smartphone Anda
- Lalu buka website SIPP BPPD Kota Bandung
- Pilih “Portal Informasi Publik” yang terdapat pada menu utama
- Lalu Pilih/Klik “Cek Tagihan PBB”
- Selanjutnya masukan NOP yang tertera di SPPT
- Kemudian klik “Cari”
- Setelah data-data ditampilkan pilih tahun dan proses pembayaran melalui QRIS
- Periksa kembali kesesuaian data
- Lalu pilih “Bayar”
- Setelah QRIS tampil, gunakan smarthone
- Buka mobile banking atau e-wallet Anda
- Lalu scan QRIS dan selesaikan pembayarannya.
Baca Juga: VIDEO: Cara Bayar PBB di Kota Bandung, Lebih Cepat Scan QRIS
Cara mendapatkan bukti bayar:
- Scan kembali QR statis di SPPT via smartphone
- Klik go to website
- Tampilan data PBB Anda akan berubah dengan status pembayaran “Sudah Bayar”
- Kemudian klik “Bukti Bayar”
- Lalu download bukti bayar dalam format pdf
- Anda bisa simpan bukti bayar tersebut dan berfungsi sebagai bukti bayar yang sah.
(*)