RADARBANDUNG.id- Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/8).
Habib Rizieq sebelumnya menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020. Habib Rizieq dikabarkan keluar dari Rutan Bareskrim Polri pukul 06.45 WIB. Hal ini setelah memenuhi semua persyaratan.
“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Menantu Habib Rizieq Jabat Ketua FPI yang Baru, Dikenalkan di Tengah Aksi Bela Islam
Rika menjelaskan, Habib Rizieq sebelumnya dijebloskan ke penjara atas dua tindak pidana. Pertama, terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Terkait tindak pidana kekarantinaan kesehatan, Habib Rizieq divonis pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungn. Sementara itu, terkait tindak pidana menyiarkan berita bohong diputus pidana penjara selama 2 tahun.
Baca Juga: Gelar Tumpengan, Tokoh Ulama Rayakan Ultah Habib Rizieq ke-56
Menurut Rika, Habib Rizieq akan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024. Pembebasan bersyarat diberikan setelah memenuhi semua persyaratan.
“Yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117),” pungkas Rika.