News

Habib Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Langsung ke Petamburan

Radar Bandung - 20/07/2022, 11:10 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Habib Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Langsung ke Petamburan
Habib Rizieq Bebas bebas hari ini setelah mendapat pembebasan bersyarat pada Selasa (19/7/2022). (ISTIMEWA)

RADARBANDUNG.id- Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/8).

Habib Rizieq sebelumnya menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020. Habib Rizieq dikabarkan keluar dari Rutan Bareskrim Polri pukul 06.45 WIB. Hal ini setelah memenuhi semua persyaratan.

“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Menantu Habib Rizieq Jabat Ketua FPI yang Baru, Dikenalkan di Tengah Aksi Bela Islam

Rika menjelaskan, Habib Rizieq sebelumnya dijebloskan ke penjara atas dua tindak pidana. Pertama, terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Terkait tindak pidana kekarantinaan kesehatan, Habib Rizieq divonis pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungn. Sementara itu, terkait tindak pidana menyiarkan berita bohong diputus pidana penjara selama 2 tahun.

Baca Juga: Gelar Tumpengan, Tokoh Ulama Rayakan Ultah Habib Rizieq ke-56

Menurut Rika, Habib Rizieq akan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024. Pembebasan bersyarat diberikan setelah memenuhi semua persyaratan.

“Yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117),” pungkas Rika.


Terkait Nasional
Rayakan Hari Kartini Bareng-Bareng! Ratusan Pengendara Wanita Riding Bareng Pakai Grand Filano Hybrid dengan Outfit Kebaya
Nasional
Rayakan Hari Kartini Bareng-Bareng! Ratusan Pengendara Wanita Riding Bareng Pakai Grand Filano Hybrid dengan Outfit Kebaya

RADARBANDUNG.id- Hari Kartini yang diperingati setiap tanggal 21 April ini adalah hari yang sangat istimewa bagi kaum wanita Indonesia karena menjadi hari yang menginspirasi dan memberikan semangat untuk terus mengedepankan emansipasi wanita. Dan perayaan ini menjadi salah satu momen yang tepat untuk para wanita untuk menunjukkan passion dan gaya fashion statement masing-masing, sehingga Yamaha mengundang […]

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM kepada Keluarga PMI Musthakfirin
Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM kepada Keluarga PMI Musthakfirin

RADARBANDUNG.id- Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui sinergi kelembagaan lintas sektor. Hari ini, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada ahli waris dari almarhum Musthakfirin, PMI yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal di Korea Selatan. Penyerahan dilakukan secara langsung di Gateway Human Remains […]

Pasang Kamera di Behel Gigi hingga Jawabannya Diremote, Modus Kecurangan di UTBK-SNBT 2025 Makin Canggih
Nasional
Pasang Kamera di Behel Gigi hingga Jawabannya Diremote, Modus Kecurangan di UTBK-SNBT 2025 Makin Canggih

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Aksi menghalalkan segala cara masih muncul dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) tahun 2025. Dari hasil evaluasi pelaksanaan UTBK-SNBT selama dua hari sejak Rabu (23/4/2025), tercatat ada 14 temuan kecurangan yang dilakukan peserta. Bahkan, sejak hari pertama, Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) menerima […]

HIMPAUDI Perjuangkan Kesetaraan PAUD Non-Formal
Nasional
HIMPAUDI Perjuangkan Kesetaraan PAUD Non-Formal

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Kesetaraan PAUD Non-Formal dengan PAUD Formal menjadi isu utama yang terus diperjuangkan oleh HIMPAUDI (Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini Indonesia). Bagi organisasi profesi yang kini genap berusia 20 tahun, kesetaraan ini tak hanya menyangkut kompetensi dan kesejahteraan PTK PAUD, tetapi lebih jauh dari itu, adalah hak anak usia […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.