RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pemerintah Kota Bandung melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) memberikan keringanan atau relaksasi pembayaran PBB kepada masyarakat atau wajib pajak (WP) di tahun 2022.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 29 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Perwal Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Covid-19.
Berdasarkan Perwal Nomor 29 Tahun 2022, maka diberlakukan relaksasi PBB Kota Bandung tahun 2022. Seperti yang diinformasikan BPPD melalui laman Instagram resminya di @bapenda.bdg, kebijakan dan inovasi PBB tahun 2022 Kota Bandung antara lain:
1. Tidak adanya kenaikan PBB di tahun 2022
2. Relaksasi atau kebijakan dan inovasi PBB berupa ketetapan Rp 100 ribu untuk rumah tinggal bebas PBB.
3. Veteran perjuangan pembela kemerdekaan dan perdamaian 100 persen bebas PBB
4. Veteran perdamaian yang masih bertugas mendapat 75 persen bebas PBB.
Selain itu, pembayaran PBB yang juga bisa dilakukan menggunakan sampah melalui bank sampah mandiri, guna memberikan alternatif pembayaran.
Program bayar PBB itu berlaku untuk semua golongan, termasuk misalnya pengusaha hotel yang menghasilkan sampah banyak, bisa juga memanfaatkan program untuk meringankan beban untuk membayar PBB.
“Inovasi ini juga menjaga motivasi para wajib pajak dalam memenuhi membayar PBB,” kata Kepala Bapenda Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain.
Manfaat PBB untuk kita semua. Pajak Bumi dan Bangunan adalah bentuk kontribusi warga negara untuk pembangunan nasional. Pajak sendiri memiliki berbagai manfaat antara lain:
Pembangunan Fasilitas Umum:
PBB untuk pembangunan jalan raya
Pembangunan jembatan penyebrangan
Meningkatan fasilitas dan kualitas pendidikan
PBB untuk ketersediaan layanan kesehatan.
Subsidi:
PBB untuk subsudi bahan pokok
Subsidi bahan bakar minyak
Untuk bantuan sosial.
(*)